KEBIJAKAN INVESTASI DI KAWASAN TIMOR BARAT

Jacoba Daud Niga

Abstract


Pemerintah Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara memiliki sumber daya alam yang sangat potensi untuk dipersiapkan sejak dini sebagai tempat para investor baik Nasional maupun internasional. Gagasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara adalah dengan menyiapkan pas lintas batas yang selanjutnya dijadikan sebagai pasar perbatasan yang terletak di Motaain, Matemauk, Haekesak/Turiskain dan Builalo sedangkan di Kabupaten Timor Tengah Utara terletak di Haumeniana,Wini dan Napan. Kehadiran pasar perbatasan tersebut diharapkan investor dapat menanamkan modalnya di kawasan Timor Barat. Permasalahan yang dihadapi oleh ke dua Kabupaten tersebut adalah pada faktor resiko sosio ekonomi yang berhubungan dengan tenaga kerja dan persaingan. Tujuan penelitian adalah untuk menyajikan informasi mengenai kesiapan Pemerintah Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara terkait kebijakan investasi, serta memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah pada aras Provinsi dan Kabupaten mengenai langkah-langkah strategis dalam persiapkan masuknya penanaman modal asing. Metode penelitian yang digunakan adalah tehnik open sampling, dan relational sampling. Hasil penelitian bahwa Informasi yang berhubungan dengan resiko sosio ekonomi belum tersedia Perda di bidang Perpajakan, perburuan dan terutama kebijakan yang berhubungan dengan tenaga kerja asing. Untuk peraturan yang berhubungan dengan upah buruh, umumnya Pemda Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara berpatokan pada Upah Minimum Regional Provinsi. Kondisi ini menuntut komitmen dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Investasi dengan menerima relasi eksternal dalam mempromosi potensi daerah serta kebijakan yang melindungi tenaga kerja baik lokal maupun asing. Simpulan Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Barat mengakui pentingnya investasi dari luar terutama investasi asing dalam memajukan roda perekonomian wilayah tersebut. Demikian juga dengan produk informasi terkait investasi, terutama informasi potensi. Oleh karena itu, pihak Pemda dan pelaku bisnis di daerah umumnya masih bersifat menanti peluang. Perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mempersiapkan berbagai perangkat hukum yang konsisten terkait industri dan perdagangan barang dan jasa.

Full Text:

PDF

References


Alkadri,1999. Tiga Pilar Pengembangan Wilayah, Penerbit BPPT, Jakarta

Arisandi, P, 2002. Penguatan Bapedalda dan Revitalisasi hokum Adat, Komponen Amdal di era Otonomi Daerah Daerah

--------------- 2004. Daerah dan Iklim Investasi. Kronik Unika Soegijapranata, 19 Maret 2004

--------------, 2000. Dukungan Pemerintah Daerah bagi Investor

Devie, AK, 2004, Mengevaluasi Investasi Jangka Panjang. Forum Leader Business

Jouro, U, 2003. Insentif Pajak. Publikasi CIDES.

Sujianto,R.2004. Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah berlomba Tarik Investor. Penerbit PT. Jumalindo Aksara Aksara Grafika

Usman, S. 2001. Laporan Penelitian Otonomi Daerah dan Iklim Usaha

Pengaturan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrat Timor Leste di Bidang Lintas Batas dan Peraturan Pasar-pasar Tradisional




DOI: https://doi.org/10.56681/da.v20i2.116

Article Metrics

Abstract view : 140 times
PDF - 59 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Majalah Ilmiah Dinamika Administrasi (MIDA) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Wijayakusuma Purwokerto