Tinjaun Yuridis Terhadap Kesiapan Kewajiban Spin Off Bagi Unit Usaha Syariah (UUS) Menjadi Bank Umum Syariah (BUS)

Wiwin Muchtar Wiyono

Abstract


Abstract
Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking in Article 68 paragraph 1 and Article 40 Article 40 PBI No. 11/10/PBI/2009 mandates that every Sharia Business Unit (UUS) which is a sharia unit in a Conventional Commercial Bank (BUK) to separate itself (spin-off). and it is explained that UUS is obliged to separate into BUS if the value of UUS assets has reached 50% (fifty percent) of the total asset value of its parent BUK. The spin-off time is no later than 15 (fifteen) years from the enactment of the law, namely 2023. The aim of this writing is to determine the impact of the spin-off on UUS by analyzing the solutions that can be offered. The research results show that it is necessary to review Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking by considering the financial condition of UUS. Apart from that, UUS which has carried out a spin-off by becoming a new BUS can optimize the use of Third Party Funds in the form of financing and other services. In order to encourage BUS growth, support from the government is needed, such as providing tax incentives and simplifying regulations on capital participation. Apart from that, the new BUS needs to carry out various innovations by adding financing products and developing existing products. This research aims to determine the readiness of the Spin Off obligation for UUS to become a BUS and the issue of readiness to fulfill the obligations of UUS to become a BUS in July 2023.

Keywords: Spin-off Obligations, Sharia Business Units (UUS), Sharia Commercial Banks (BUS)


Abstrak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang kesiapan kewajiban Spin Off bagi UUS menjadi BUS dan persoalan yang menyangkut kesiapan untuk memenuhi kewajiban UUS untu menjadi BUS di bulan Juli tahun 2023.

Kata Kunci: Kewajiban Spin-off, Unit Usaha Syariah (UUS, Bank Umum Syariah (BUS)

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v6i1.275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id