Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Bagi Relawan Kemanusiaan Palang Merah Indonesia
Abstract
Keyword: Policy, Life Insurance, Humanitarian Volunteers
Abstrak. Abstrak tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian klaim yang terjadi di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Purwokerto ditinjau dari Pasal 31 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris; spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif ; metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis. Kesimpulan ; PT Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Purwokerto dalam melakukan penyelesain klaim bagi relawan PMI Kabupaten Purbalingga mendasarkan pada Pasar 31 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan antara penanggung dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, jika tidak mencapai kesepakatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI (Badan Mediasi dan arbritase Asuransi Indonesia) dan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melalui pengadilan.
Kata Kunci: Polis, Asuransi Jiwa, Relawan Kemanusiaan
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Salim, Asuransi Dan Manajemen Risiko, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2005
Hartono, Sri Rejeki, 1996, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika
-------------------------, 1985, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
-------------------------, 1992, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M Yahya, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni
Idjard Asrel I dan Nico Ngani, 1985, Seri Hukum Dagang I, Profil Perasuransian di Indonesia. Yogyskarta: Liberty
KUHPerdata
KUHD
Muhammad, Abdulkadir, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti
------------------------, Hukum Perikatan, 1992, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Marzuki, Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Mertokusumo, Sudikno, 1983, Mengenal Hukum, Bandung: Alumni
Peraturan Pemerintah Repunlik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tenyang Badan Nasional Penaggulangan Bencana
Purwosutjito, HMN, 1996, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta; Djambatan
-------------------------, 1983, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 6 Hukum Pertanggungan, Jakarta: Djambatan
Prakoso, Djoko, 1989, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarts: Bina Aksara
Prodjodikoro, Wirjono, 1982, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT Intermasa
Prawoto, Agus, 1995, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, Yogyakarta : BPFE
Poedjosoebroto, Santoso, 1996, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Jakarta : Bharata
Purba, Radiks, 1997, Mengenal Asuransi Angkatan Darat dan Udara, Jakarta : Djambatan
Sianipar, J Tinggi, 1990, Asuransi Pengangkutan Laut, Jakarta, Alumni
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.226

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
![]() | Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |