Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Bagi Relawan Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Ferryani Krisnawati, Eti Mul Erowati, Prosawita Ririh Kusumasari

Abstract


The purpose of this research were to determine the settlement claim for volunteers of Indonesian Red Cross (PMI) in Purbaingga district at PT Asuransi Umum Bumiputera in purwokerto branch office in term of article 31 section 3, 4 and 5 of the constitution number 40 of 2014 concerning about Insurance. To achieve these objectives the author uses juridical empirical approach; specification of this research is descriptive; method of presensing data I form of descriptions systematically arranged. Conclusion PT Asuransi Umum Bumiputera in purwokerto branch office in order to settle a claim for volunteers of Indonesian Red Cross (PMI) IN Purbalingga district based on article 31 section 3, 4 and 5 of the constitution number 40 of 2014 concerning about Insurance and also applicable regulation. In case of a dispute between the guarantor and the insured then conducted deliberations in advance. If it doesn’t reach an agreement, it will be conducted outside the court through BMAI (Indonesian mediation and Arbitration Insurance Agency) and LAPS (Alternative Dispute Resolution Institution) or through the court.
Keyword: Policy, Life Insurance, Humanitarian Volunteers

Abstrak. Abstrak tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian klaim yang terjadi di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Purwokerto ditinjau dari Pasal 31 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris; spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif ; metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis. Kesimpulan ; PT Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Purwokerto dalam melakukan penyelesain klaim bagi relawan PMI Kabupaten Purbalingga mendasarkan pada Pasar 31 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan antara penanggung dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, jika tidak mencapai kesepakatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI (Badan Mediasi dan arbritase Asuransi Indonesia) dan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melalui pengadilan.
Kata Kunci: Polis, Asuransi Jiwa, Relawan Kemanusiaan

Full Text:

PDF

References


Abbas, Salim, Asuransi Dan Manajemen Risiko, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2005

Hartono, Sri Rejeki, 1996, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika

-------------------------, 1985, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

-------------------------, 1992, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M Yahya, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni

Idjard Asrel I dan Nico Ngani, 1985, Seri Hukum Dagang I, Profil Perasuransian di Indonesia. Yogyskarta: Liberty

KUHPerdata

KUHD

Muhammad, Abdulkadir, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti

------------------------, Hukum Perikatan, 1992, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Marzuki, Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media

Mertokusumo, Sudikno, 1983, Mengenal Hukum, Bandung: Alumni

Peraturan Pemerintah Repunlik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tenyang Badan Nasional Penaggulangan Bencana

Purwosutjito, HMN, 1996, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta; Djambatan

-------------------------, 1983, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 6 Hukum Pertanggungan, Jakarta: Djambatan

Prakoso, Djoko, 1989, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarts: Bina Aksara

Prodjodikoro, Wirjono, 1982, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT Intermasa

Prawoto, Agus, 1995, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, Yogyakarta : BPFE

Poedjosoebroto, Santoso, 1996, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Jakarta : Bharata

Purba, Radiks, 1997, Mengenal Asuransi Angkatan Darat dan Udara, Jakarta : Djambatan

Sianipar, J Tinggi, 1990, Asuransi Pengangkutan Laut, Jakarta, Alumni

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.226

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id