Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui Akta Perjanjian Kawin

Suryati Suryati, Arif Awaludin, Bing Waluyo

Abstract


The purpose of this study was to determine the legal protection of marital assets in the marriage agreement. This research is motivated by the fact that marriages carried out based on Law Number 1 of 1974 which has been revised by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, basically there is a mixture of assets in marriage, however it is possible for the parties to make deviations regarding the management of assets during marriage carried out by making a marriage agreement. The writing of this law uses a normative juridical approach using secondary data. Data collection techniques are carried out by means of library research. The data is then analyzed qualitatively. The results of the study show that the existence of a marriage agreement will provide legal protection for marital assets for husband and wife.
Keyword: Legal Protection, Property, Marriage, Marriage Agreement

Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas harta perkawinan dalam perjanjian kawin. Penelitian ini dilator belakangi bahwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 yang telah direvisi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada dasarnya berlaku percampuran harta didalam perkawinan, namun demikian dimungkinkan para pihak untuk melakukan penyimpangan mengenai pengelolaan harta saat perkawinan dilangsungkan dengan membuat perjanjian perkawinan. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara study kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa dengan adanya perjanjian kawin akan memberikan perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan bagi suami isteri.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Harta, Perkawinan, Perjanjian Kawin

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq, (1995), Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada

As-Sayyid Sâbiq, Fiqh as-Sunnah, (Semarang: Thaha Putra, TT), III.

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, (1981), Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW,Jakarta: Hidakarya Agung

Endang Sumiarti, (2004), Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Yogyakarta: Wonderful Publishing Company

H. A. Damanhuri, (2007), Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju

Hukum Jentera online, 25 September 2003, http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp id=9232&cl=Berita), diakses pada 12 Januari 2023

J. Satrio, Hukum Perkawinan, (1993), Cet. I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993:

Jurnal dunia-ibu.org online, Perjanjian Pranikah, copyright 2001-2002, http://www.duniaibu. org/html/ perjanjian_pra_nikah.html), diakses pada 10 Februari 2023

Kompas Cyber Media online, Perjanjian Prapernikahan dan Manfaatnya, Minggu, 30 Mei 2004, http://www.kompas.com/kesehatan/news/htm, diakses pada 12 Februari 2023.

Mahkamah Agung Reublik Indonesia, tanggal 21 Mei 1977 No 217K/S.I.P/1976 “ tergugat tidak dapat dipertanggungjawabkan atas hutang-hutang yang dibuat oleh almarhum suaminya, karena ternyata tergugat kawin/nikah dengan mengadakan perjanjian kawin”.

Martiman Prodjohamidjojo, (2002), Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing.

Mike Rini, Perlukah Perjanjian Pranikah, http://www.perencanaankeuangan.com, diakses tanggal 10 Januari 2023.

Muhammad Afandhi Nawawi, “Perjanjian Pra-Nikah”, tanggal 9 September 2005, (vandy@cbn.net.id). Tulisan ini adalah tanggapan terhadap artikel Jurnal Hukum Jentera online, “Perjanjian Pranikah: Solusi Untuk Semua?”, 31 Oktober 2005, (http://www.hukum.on-line.com), diakses pada 12 Februari 2023

Republika online, “Perjanjian sebelum Perkawinan, Perlukah?”, Minggu, 18 Februari 2001,(http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=19353&kat_id=59), diakses pada 12 Februari 2023.

Sayuti Thalib, (1974), Hukum Keluarga Indonesia,Jakarta: UI Press.

Sudikno Mertokusumo, (1986), Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty

Wahyono Darmabrata, (1997), Tinjauan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-undang dan Peraturan Pelaksananya, Cet. 1, Jakarta: FH. UI.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.225

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id