Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui Akta Perjanjian Kawin
Abstract
Keyword: Legal Protection, Property, Marriage, Marriage Agreement
Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas harta perkawinan dalam perjanjian kawin. Penelitian ini dilator belakangi bahwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 yang telah direvisi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada dasarnya berlaku percampuran harta didalam perkawinan, namun demikian dimungkinkan para pihak untuk melakukan penyimpangan mengenai pengelolaan harta saat perkawinan dilangsungkan dengan membuat perjanjian perkawinan. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara study kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa dengan adanya perjanjian kawin akan memberikan perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan bagi suami isteri.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Harta, Perkawinan, Perjanjian Kawin
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rofiq, (1995), Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
As-Sayyid Sâbiq, Fiqh as-Sunnah, (Semarang: Thaha Putra, TT), III.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, (1981), Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW,Jakarta: Hidakarya Agung
Endang Sumiarti, (2004), Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Yogyakarta: Wonderful Publishing Company
H. A. Damanhuri, (2007), Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju
Hukum Jentera online, 25 September 2003, http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp id=9232&cl=Berita), diakses pada 12 Januari 2023
J. Satrio, Hukum Perkawinan, (1993), Cet. I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993:
Jurnal dunia-ibu.org online, Perjanjian Pranikah, copyright 2001-2002, http://www.duniaibu. org/html/ perjanjian_pra_nikah.html), diakses pada 10 Februari 2023
Kompas Cyber Media online, Perjanjian Prapernikahan dan Manfaatnya, Minggu, 30 Mei 2004, http://www.kompas.com/kesehatan/news/htm, diakses pada 12 Februari 2023.
Mahkamah Agung Reublik Indonesia, tanggal 21 Mei 1977 No 217K/S.I.P/1976 “ tergugat tidak dapat dipertanggungjawabkan atas hutang-hutang yang dibuat oleh almarhum suaminya, karena ternyata tergugat kawin/nikah dengan mengadakan perjanjian kawin”.
Martiman Prodjohamidjojo, (2002), Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing.
Mike Rini, Perlukah Perjanjian Pranikah, http://www.perencanaankeuangan.com, diakses tanggal 10 Januari 2023.
Muhammad Afandhi Nawawi, “Perjanjian Pra-Nikah”, tanggal 9 September 2005, (vandy@cbn.net.id). Tulisan ini adalah tanggapan terhadap artikel Jurnal Hukum Jentera online, “Perjanjian Pranikah: Solusi Untuk Semua?”, 31 Oktober 2005, (http://www.hukum.on-line.com), diakses pada 12 Februari 2023
Republika online, “Perjanjian sebelum Perkawinan, Perlukah?”, Minggu, 18 Februari 2001,(http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=19353&kat_id=59), diakses pada 12 Februari 2023.
Sayuti Thalib, (1974), Hukum Keluarga Indonesia,Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo, (1986), Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Wahyono Darmabrata, (1997), Tinjauan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-undang dan Peraturan Pelaksananya, Cet. 1, Jakarta: FH. UI.
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.225

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
![]() | Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |