Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris Dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Keywords: Legal Consequences, Will, Without Notary Deed, Civil Code, KHI
Abstrak. Wasiat merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang keberadaanya diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Wasiat yang dibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun kita mengetahui bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui akibat hukum wasiat tanpa akta notaris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan bahwa wasiat tanpa akta notaris dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada kewajiban mengikut sertakan notaris dalam pembuatan wasiat, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diwajibkan mengikut sertakan notaris. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Wasiat, Tanpa Akta Notaris, KUHPerdata, KHI
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.2017
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika.2012: 44
M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika. 2013
Umar Haris Sanjaya, “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris”, dalam Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1, Juni 2018: 68-69.
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media. 2016: 398.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.2016
J. Satrio, Hukum Waris, Bandung: Alumni. 2016.
R. Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdatat, Jakarta: Intermaasa. 2015:109-110
Eman Suparman,Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Mandar Maju. 2015
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika. 2017
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.2017
Muhammad Amin Suma, Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2015
Fahmi Al Amruzi,Rekonstruksi Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Aswaja Pressindo. 2016
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.204
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |