Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris Dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam

suryati suryati

Abstract


A will is part of Indonesian inheritance law whose existence is regulated in Islamic law and positive law. A will made by someone must be shown with evidence of a deed that can be accounted for, therefore making a will should be proven by written evidence, even though we know that in the Compilation of Islamic Law, wills can be made both orally and in writing. The purpose of this study is to find out the legal consequences will without a notary deed in the perspective of the Civil Code and the Compilation of Islamic Law. The conclusion is that a will without a notarial deed in the view of the Compilation of Islamic Law (KHI) there is no obligation to include a notary in making a will, while the Civil Code (KUHPerdata) is required to include a notary. The legal consequences of a will without a notary deed make the will vulnerable to lawsuits from interested parties because the evidence is not strong enough and there is no legal certainty. According to the KHI and the Civil Code that a will needs to be authentically proven, this is intended to prevent negative things that are not desired by the testator or the beneficiary.
Keywords: Legal Consequences, Will, Without Notary Deed, Civil Code, KHI

Abstrak. Wasiat merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang keberadaanya diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Wasiat yang dibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun kita mengetahui bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui akibat hukum wasiat tanpa akta notaris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan bahwa wasiat tanpa akta notaris dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada kewajiban mengikut sertakan notaris dalam pembuatan wasiat, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diwajibkan mengikut sertakan notaris. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Wasiat, Tanpa Akta Notaris, KUHPerdata, KHI

References


Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.2017

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika.2012: 44

M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika. 2013

Umar Haris Sanjaya, “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris”, dalam Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1, Juni 2018: 68-69.

Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media. 2016: 398.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.2016

J. Satrio, Hukum Waris, Bandung: Alumni. 2016.

R. Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdatat, Jakarta: Intermaasa. 2015:109-110

Eman Suparman,Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Mandar Maju. 2015

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika. 2017

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.2017

Muhammad Amin Suma, Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2015

Fahmi Al Amruzi,Rekonstruksi Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Aswaja Pressindo. 2016




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.204

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id