Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bagi Pengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang Selama Proses Pengiriman Melalui Laut

Saraya Husna, Levina Yustitianingtyas

Abstract


Abstract. The principle of the system used by the EMKL Company to solve the problem of damaged or lost goods during shipping. The research method used is a statutory approach, which prioritizes statutory regulations as a source of basic information and examines several related articles. Based on the research findings, the EMKL Company will be responsible for any loss or damage to the product caused by the negligence of EMKL or the carrier and will compensate the shipper after proving the fault or negligence of EMKL and the carrier. The stages of liability also depend on the terms of the agreement that have been agreed upon.
Keyword: Liability, Ship, Cargo, Damaged/Lost Goods.

Abstrak. Prinsip sistem yang digunakan oleh Perusahaan EMKL untuk mengatasi masalah barang yang rusak atau hilang selama pengiriman. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yang mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber informasi yang mendasar dan mengkaji beberapa pasal terkait. Berdasarkan temuan penelitian, Perusahaan EMKL akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan produk yang disebabkan oleh kelalaian EMKL atau pengangkut dan akan memberikan ganti rugi kepada pengirim setelah membuktikan kesalahan atau kelalaian EMKL dan pengangkut. Tahapan pertanggungjawaban juga tergantung pada ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Kapal, Muatan, Barang Rusak/Hilang

References


Abdul Kadir Muhammad. [2008]. Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti;

Andi Hamzah. [1986]. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia;

Epafras, Nyong Eli Massiel, Hendrik Pandaag, Suriyono Soewikromo. [2021]. Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut Atas Kerusakan Dan Kehilangan Barang Dengan Menggunakan Transportasi Laut, Lex Privatum Vol. IX/No. 3/Apr/2021;

F.D.C. Sudjatmiko. [1985]. Pelayaran-Pelayaran Niaga, edisi kedua, Jakarta: Akademika Pressindo;

H.M.N. Purwosutjipto. [1984]. Pengertian Pokok Hukum Dagang, Hukum Pengangkutan, Jakarta: Jilid 3, Cetakan ke2, Penerbit Djambatan;

Herie Saksono. [2013]. Ekonomi Biru: Solusi Pembangunan Daerah Berciri Kepulauan Studi Kasus Kabupaten Kepulauan Anambas The Blue Economy: An Islands Regional Development Solution The Case Study On Anambas Islands Regency, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), Jakarta: https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/82/79;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 No 23);

Kitab Undang-Undang Hukun Dagang, Staatblad Tahun 1847 No 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Staatblad Tahun 1847 No 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

Mertokusumo, Sudikno. [1982]. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty;

Muhammad Annas. (2017). Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Justitia Beranda / Vol 1, No 2;

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1988 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3378);

Peter Mahmud Marzuki. [2008]. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group;

Rahmawati. [2019]. Tanggung Gugat Perusahaan Ekspedisi Atas Kelalaian Asuransi Pengangkutan. Surabaya: Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya;

Rosa Agustina. [2003]. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

Wiwoho Soedjono. [1993]. Hukum Pertanggungan Laut, Jakarta; Cetakan Kedua, Penerbit Rineka Cipta;

Yustitianingtyas, L. [2015]. Pengamanan Dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia Sebagai Konsekuensi Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Pandecta. Vol.10 No.2, 143-152.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.202

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id