Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris
Abstract
Abstract
The purpose of this study was to determine the strength of the sale and purchase agreement deed of land rights made by a Notary in the implementation of the deed of sale and purchase of land. To achieve these objectives the author uses a normative juridical approach, Research Specifications are legal in nature. The method of presenting date is presented in the form of descriptions which are grouped and then arranged systematically. Conclusion: based on the results of the research and discussion shows that the legal strenght of the sale and purchase rights agreement on land rights made by a Notary in the implementation of the Sale Deed is very strong, because the deed is anotary deed which is an authentic deed, authorization that cannot being withdrawn in the sale and purchase agreement is not included in the absolute power that is prohibited by the Minister of Home Affairs’ Instruction No. 14 of 1982 concerning Prohibition of the Use of Absolute Authorities as the Transfer of Right to Land, so that legal status is valid.
Keywords:Â Agreement, Binding of Buy and Sell, Land RightsÂ
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui kekuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian adalah bersifat penerapan hukum. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan: berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, sehingga status hukumnya sah.
Kata Kunci:Â Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Hak Atas TanahFull Text:
PDFReferences
Herlien Budiono, artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak†Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004
Mertokusumo, Sudikno. 1979. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Meliala, Djaja S. 2007. Perjanjian Pemberian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bandung : Penerbit Nuansa Aulia
Perangin , Efendi, 1980. Praktek Hukum Agraria . Jakarta: Esa Studi Club
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perdata tentang Persetujuan- persetujuan Tertentu.. Bandung: Sumur
Satrio, J. 1992. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bnadung: Citra Aditya Bhakti
-------. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjnajian Buku Pertama. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Subekti, R. 1988. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Budiono, Herlien. “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak†Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, 2004
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v1i1.54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |