Penyelesaian Perselisihan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Rumah Sakit Yang Berkeadilan
Abstract
Mediasi penyelesaian sengketa kesehatan pada awalnya merupakan alternatif penyelesaian sengketa, ketika mekanisme litigasi dipandang tidak memuaskan. Penelitian dengan judul Penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan bagi pasien rumah sakit yang berkeadilan dengan tujuan menemukan realitas penggunaan mediasi dalam penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan bagi pasien rumah sakit saat ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, terkait pelaksanaan mediasi perselisihan pelayanan kesehatan. Sampel dilakukan secara purposive non random sampling. Narasumber adalah semua pihak yang terlibat dalam kegiatan mediasi penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan, yang terdiri dari keluarga pasien, pengacara, rumah sakit/dokter, polisi dan notaris. Hasil penelitian dianalisa lalu diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa realitas pelaksanaan mediasi kesehatan belum dilaksanakan sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memerintahkan mediasi dalam hal terjadi sengketa pelayanan medis dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Temuan penelitian mendapati bahwa Mediasi yang ada dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian, pengacara atau notaris.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.87
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |