PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Ikama Dewi Setia Triana

Abstract


Dalam hukum pidana terdapat tiga
masalah pokok (The Holy Trinity) yaitu pertama
masalah perbuatan atau tindak pidana, kedua
pertanggungjawaban pidana, dan ketiga pidana
serta sitem pemidanaan. Ketiga masalah pokok
itu selalu menjadi bidang kajian dalam setiap
pembicaraan terhadap hukum pidana
substansial-material.
Berkaitan dengan masalah kedua yaitu
pertanggungjawaban pidana, orientasi study
diarahkan pa da bagaimana pertangungjawaban
pelaku terhadap tindak pidana yang telah
dilakukan. Tidak setiap pelaku tindak pidana
dapat dipertangung- jawabkan, mengingat
pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan
pada ada atau tidaknya kesalahan pada diri
pelaku. Selain itu juga selalu dihubungkan
dengan adanya asas ada atau tidaknya alasan
pemaaf dan pembenar terhadap tindak pidana
yang dilakukan.
Dalam kenyataan selama ini diketahui
bahwa subyek hukum dapat berupa orang atau
manusia dan badan hukum (legal persoon).
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.
Dengan demikian badan hukum juga
merupakan pendukung hak dan kewajiban
berdasarkan hukum yang bukan manusia.
Namun demikian dalam masalah pertanggungjawaban pidana selalu
dihubungkan dengan subyek hukum berupa
orang. Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, pada dasamya yang menjadi objek
pemidanaan hanya manusia saja, dan dengan
sendirinya korporasi atau badan hukum tidak
dapat dikenakan pertanggungjawaban secara
pidana. Dengan demikian dalam hal terjadi
suatu tindak pidana, maka sudah jelas
pelakunya adalah manusia, sehingga sudah ada
aturan hukum pidana yang akan menjerat
pelakunya. Hanya oranglah yang dapat
dipertangungjawabkan dan dijatuhi sanksi
pidana sebagaimana terumus dalam Pasal 10
KUHP. Sekalipun dalam Pasal 59 KUHP diatur
mengenai kemungkinan tindak pidana
dilakukan oleh pengurus, anggota-anggota
badan pengurus atau komisaris-komisaris,
namun tetap saja pertanggungjawaban pidana
terhadap koorporasi mengarah pada individu,
yaitu orangnya bukan organisasi atau badan
usahanya. Mana mungkin korporasi atau badan
hukum di hukum mati, dipenjara atau dikurung
seperti manusia. Dengan demikian, wajarlah
apabila korporasi atau badan hukum
dikecualikan atau dikesampingkan sebagai
objek pemindanaan, karena hanyalah manusia
yang dapat melakukan kesalahan atau
kejahatan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v20i1.5




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id