PENGAKUAN HAK ULAYAT OLEH NEGARA

Ninik Hartariningsih

Abstract


Semangkin meningkatnya kebutuhan
akan tanah untuk keperluan pembangunan,
sementara tanah -tanah yang tersedia semakin
kurang. Hal ini akan dapat mengakibatkan ,
adanya pengadaan tanah yang akan
mempersempit luasnya tanah - tanah ulayat
yang di kuasai oleh masyarakat hukum adat.
Oleh sebab itu semakin meningkatnya
kebutuhan akan tanah, dikhawatirkan akan
semakin mendesak hak ulayat yang dijamin
keberadaannya oleh UUPA.
Pengakuan eksistensi hak ulayat oleh
UUPA merupakan hal yang wajar, sebab hak
ulayat berserta masyarakat hukum adat telah
ada sebelum Indonesia merdeka Pada tanggal
17 Agustus 1945. Pengakuan UUPA terhadap
hak ulayat sepanjang menurut kenyataan-nya
masih ada, dan pelaksanaanya dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan
atas persatuan bangsa serta tidak
boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Masyarakat Hukum Adat.
Dalam kepustakaan Hukum Adat hak
ulayat adalah BESCHIKKINGS RECHT.
Sedangkan dalam UUPA tidak memberikan
penjelasan maupun pengertian dari pada hak ulayat.
Sebagai istilan tehnis yuridis hak ulayat
adalah hak yang melekat sebagai kopentensi
khas pada masyarakat hukum adat yang berupa
wewenang / kekuasan mengurus dan mengatur
tanah dan seisinya dengan daya laku kedalam
maupun Keluar.
Pasal 3 UUPA Tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian
masyarakat hukum adat, walaupun pasal
tersebut menyebutkan istilah tersebut. Bahkan
dalam berbagai kesempatan dalam memori
penjelasan sering digunakan istilah masyarakat
hukum. Namun sesuai dengan fungsi suatu
peraturan penjelasan masyarakat hukum yang
dimaksud dalam masyarakat hukum adat,
sebagaimana yang disebut secara eksplisit
dalam pasal tersebut.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v20i1.4




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id