Pelaksanaan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 Di Purbalingga
Abstract
The Covid-19 pandemic that has been going on since the beginning of 2020 has forced marriages to adjust. The normative juridical method is used to uncover several problems. The implementation of weddings in Purbalingga, such as in Bojongsari and Rembang Purbalingga districts. Marriage using health protocols and various provisions stipulated by the Office of Religious Affairs. Legislation and various policies such as Circular Number P-006 / DJ.III / HK.00.7 / 06/2020 concerning Marriage Services Towards a Covid-Safe Productive Society are guidelines for implementation. The implementation of marriage during the Covid-19 pandemic in Purbalingga was carried out in various ways depending on the situation and conditions. The implementation of marriage during the Covid-19 pandemic in Purbalingga was carried out in various ways depending on the situation and conditions. In conclusion, it was concluded that the implementation of marriage during the Covid-19 pandemic in Purbalingga was in accordance with the applicable regulations.
Keywords: Marriage, Pandemic, Purbalingga
Â
Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020 memaksa perkawinanan pun untuk menyesuaikannya. Metode yuridis normatif digunakan untuk mengungkap beberapa permasalahan. Pelaksanaan pernikahan di Purbalingga seperti di Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang Purbalingga. Pernikahan dengan menggunakan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan Kantor Urusan Agama. Peraturan perundang-undangan hingga berbagai kebijakan seperti Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid menjadi pedoman pelaksanan. Pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang bervariasi tergantung situasi dan kondisi. Pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang bervariasi tergantung situasi dan kondisi. Pada kesimpulannya diperoleh bahwa pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi Covid-19 di Purbalingga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Perkawinan, Pandemi, PurbalinggaFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Marzuki, Peter Mahmud 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media,
Saleh, K. Wantjik, 1980, Hukum Perkawinan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000,Ilmu Hukum, Cet. Ke-V,Bandung, Citra Aditya Bakti.
Shomad, Abd. 2012, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Soemitro, Ronny Hanitidjo , 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta, : Liberty
Peraturan Perundang- undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah
Kepmendagri No.440.830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Diseaseid 2019 bagi ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah
SE.Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Nomor : P.006/DJ III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju masyarakat produktif aman covid
SE.Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Nomor : P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19
Internet
https://www.liputan6.com/news/read/4474064/update-corona-rabu-3-februari-1111671-positif-covid-19-sembuh-905665-meninggal-30770 Diakses pada 4 Februari 2021
https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/panduan-nikah-di-era-normal-baru diakses pada 8 Januari 2021
https://setkab.go.id/pelaksanaan-akad-nikah-saat-pandemi-bisa-di-luar-kua-inilah-syaratnya/ diakses pada 8 Januari 2021
https://maucash.id/tata-cara-pelaksanaan-pernikahan-saat-pandemi-corona Diakses pada 10 Januari 2021
https://suarabanyumas.com/menikah-saat-pandemi-ijab-kabul-di-kecamatan/ Diakses pada 6 Januari 2021
https://www.rmoljateng.com/read/2020/04/02/26347/1/Kisah-Rian-Dan-Tiwi-Yang-Menikah-Di-Dusun-Lockdown-Purbalingga Diakses pada 6 Januari 2021
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.144
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |