Perlindungan Nasabah Bank Syariah Berbasis Nilai Kadilan

Wiwin Muchtar Wiyono

Abstract


Customer protection according to RI Law Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking is an effort to protect customers which includes: a) Customer complaint mechanism guided by PBI Number 7/7/PBI/2005 jo. PBI Number 10/10/PBI/2008 concerning Settlement of Customer Complaints and PBI Number 8/5/PBI/2006 jo. PBI Number 10/1/PBI/2008 concerning Mediation; b) increase product transparency guided by PBI Number 7/6/PBI/2005 concerning Transparency of Bank Product Information and the use of customer's personal data. Research that uses normative methods and refers to literature studies concludes that sharia bank customer protection always upholds justice. The banking sector in its activities provides an understanding of banking products and services to customers and prospective customers. Islam commands every human being to do justice or uphold justice in every action and deed done. The sharia banking system that operates is based on the principle of profit sharing that provides an alternative banking system that is mutually beneficial to the public and banks, and emphasizes aspects of fairness in transactions, ethical investments, promoting the values of togetherness and brotherhood in production and avoiding usury activities, maysir and gharar in financial transactions. As a form of protection to sharia bank customers in the event of a violation of the customer's rights, a mediation process is carried out and if the mediation channel is not reached, it can also be through the court in the settlement of the dispute.

Keywords: Customer Protection, Islamic Banks, Justice

 

Abstrak. Perlindungan nasabah menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan upaya perlindungan nasabah yang meliputi: a) Mekanisme pengaduan nasabah yang berpedoman pada PBI Nomor 7/7/PBI/2005 jo. PBI Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 jo. PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi; b) meningkatkan transparansi produk yang berpedoman pada PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Penelitian yang menggunakan metode normative dan mengacu pada studi kepustakaan  menyimpulkan bahwa perlindungan nasabah bank syariah selalu menegakkan keadilan. Pihak perbankan dalam kegiatannya memberikan pemahaman tentang produk dan jasa perbankan kepada nasabah dan calon nasabah. Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Adapun sistem perbankan syariah yang beroperasi adalah berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari adanya kegiatan riba, maysir dan gharar dalam bertransaksi keuangan.Sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah bank syariah apabila terjadi pelanggaran hak nasabah, maka dilakukan proses mediasi dan apabila jalur mediasi tidak tercapai dapat juga melalui jalur pengadilan di dalam penyelesaian sengketa bank syariah tersebut.

Kata Kunci : Perlindungan nasabah, Bank Syariah, Keadilan



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i2.118

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id