PROSES POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM DI INDONESIA

Aniek Periani

Abstract


Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai,
konsep dan norma yang hidup dan berkembang
di masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri melalui
studi terhadap sejarah perkembangan HAM, yang
mulai sejak zaman pergerakan hingga kini, Di
Indonesia, pembahasan mengenai HAM terdapat
dalam UUD 1945 Pasal 28 A -28 J (Bab X A),
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, dan UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM serta UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM yang kemudian diikuti
oleh asas-asas hukum internasional. Pembentukan
Peradilan HAM secara menyeluruh
dipertimbangkan berdasarkan adanya desakan
perubahan masyarakat, baik nasional maupun
internasional, dalam memahami keberadaan suatu
institusi khusus yang menangani masalah HAM;
Pelanggaran HAM merupakan bentuk kejahatan
luar biasa; Hukum acaranya memerlukan
penanganan khusus; Pelaksanaan dari tindak lanjut
UU No. 39 Tahun 1999; dan Mengembalikan
kepercayaan masyarakat & dunia internasional
terhadap penegakan hukum dan jaminan kepastian
HAM di Indonesia
Kata Kunci: HAM, Peradilan HAM, Pelanggaran
HAM


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i1.11




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id