PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

S. Suryati

Abstract


Rahasia Dagang menurut Undang-
Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang seperti yang dirumuskan dalam angka
1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan / atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlah
sesuatu yang baru, namun suatu pengakuan
akan rahasia dagang sebagai bagian dari Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia
baru dapat terealisasi pada penghujung tahun
2000 dengan diundangkannya UU No. 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).
Undang-Undang ini dibuat dengan
tujuan untuk memajukan industri nasional yang
nantinya diharapkan mampu bersaing dalam
lingkup perdagangan internasional. Dengan
undang-undang ini diberikan suatu
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang
sebagai bagian dari system Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapat
menciptakan iklim yang akan mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat. Ada dua aspek
yang melatar-belakangi pembentukan UURD
ini, yang pertama adalah; Indonesia telah
1
meratifikasi persetujuan pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia yang
didalamnya mencakup Agreement on Trade
Related Aspect of Intellectual Property Right
including Trade in Counterfeit Goods
(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-Undang
No. 7 Tahun 1994. Dan yang kedua adalah ;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Adanya perlindungan HaKI
dan khususnya Rahasia Dagang yang baik
diharapkan dapat mengurangi dampak
terjadinya persaingan curang dan tidak sehat.2
Berdasarkan hal tersebut diatas maka
dapat diartikan bahwa Indonesia telah
membuka pintu bagi masuknya globalisasi
perdagangan yang diikuti dengan proses
pemberadaban (civilization) aturan-aturan
main perekonomian dunia ke Indonesia
termasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagang
yang diatur dalam lapangan hukum positif.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v20i1.1




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id