IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS DI KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR KABUPATEN BANYUMAS)

Dwi Astuti Nurhayati

Abstract


Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai subsistem pemerintahan  negara dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi  penyelenggaraan pemerintahanan dan pelayanan kepada masyarakat. Di Era Reformasi, pembentukan sistem kepemerintahan pusat dan daerah otonom bagi manajemen kepemerintahan salah satunya diatur melalui Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penerapan peraturan terebut dapat dilihat dari akuntabilitas dan transparansi salah satunya di bidang birokrasi kepemerintahan. Hal ini sebagai wujud dari bentuk disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.

Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk mampu disiplin dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Untuk mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang saat ini telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan  Pemerintah ini pada dasarnya ditetapkan untuk membangun kepatuhan Pegawai Negeri Sipil terhadap semua peraturan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dituangkan peraturan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat untuk memiliki karakteristik setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar  1945 serta Negara dan Pemerintah. Disiplin itu dibuat untuk bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, sadar akan tanggungjawab yang strategis, untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah dan Pembangunan. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil diharuskan memiliki disiplin tinggi khususnya  dalam mentaati tata tertib dan norma-norma yang diwujudkan dari masuk dan pulang kerja tepat waktu, bekerja dan memberikan pelayanan secara baik, memuaskan, bestandar, transparan, dan terbuka serta setia dan tidak melanggar hukum.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.56681/da.v11i2.11

Article Metrics

Abstract view : 273 times
PDF - 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Majalah Ilmiah Dinamika Administrasi (MIDA) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Wijayakusuma Purwokerto