HUKUMAN MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Daffa Rizky Dewanto, Rahtami Susanti

Abstract


Indonesia is a country that acknowledges the existence of Human Rights, but this does not lead to the abolishment of the death penalty in its positive law. Both the old and new Criminal Codes (KUHP) still regulate the death penalty, albeit in different concepts. This research aims to identify the differences between the death penalty in the old and new Criminal Codes and to understand and analyze the death penalty in the new Criminal Code from a human rights perspective. The research employs a normative juridical method. The findings indicate that the death penalty in the new Criminal Code is no longer the primary punishment as in old Criminal Codes and has been replaced with an alternative penalty. Under the new Criminal Code, those sentenced to death will undergo a probationary period of 10 (ten) years, and if they demonstrate good behavior during this period, the death penalty will be commuted to life imprisonment or imprisonment for 20 (twenty) years. This change is motivated by the perception that the death penalty constitutes a violation of human rights.

Keyword: death penalty, Indonesian new penal code, human rights


Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia namun hal tersebut tidak membuat Indonesia menghapus hukuman mati dalam hukum positif di Indonesia. Baik KUHP lama maupun KUHP baru masih mengatur hukuman mati meskipun dalam konsep yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru serta mengetahui dan menganalisis hukuman mati dalam KUHP baru dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP lama dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik pidana diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini dilatarbelakangi adanya persepsi bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM.

Kata kunci: hukuman mati, KUHP baru, hak asasi manusia

Full Text:

PDF

References


Buku

Hutapea Bungasan, 2016, Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Percetakan Pohon Cahaya

Mukti Fajar dan Achmad Yulianto ND, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Prakoso, Djoko. 1987. Masalah Pidana Mati (Soal Jawab). Jakarta: Bina Aksara.

Saleh, Roeslan, 1987, Stelsel Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru.

Jurnal

Eva Achjani Zulfa, 2005, Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia, Lex Jurnalica Vol. 3 No.1

Friska Rosita Roring, 2013, Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Sudut Pandang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Lex Privatum Vol.XI

Khaeron Sirin, 2013, Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi di Indonesia: Analisis Pendekatan Teori Maqàshid Al-Syarì’ah, Istinbath, Vol.12, No.1

Nata Sukam Bangun, 2014, Eksistensi Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Ilmiah

Abdul Rokhim, 2015, Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia, Jurnal Transisi Media Penguatan Demokrasi Lokal, Edisi No.10, hlm. 1-18.

Skripsi

Amiruddin, 2011, Mekanisme Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Sumber Internet

Anugrah Dwi,https://pascasarjana.umsu.ac.id/sejarah-dan-metode-hukuman-mati-di-indonesia/, diakses pada tanggal 15 juli 2023

Satria Perdana, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mekanisme-hukuman-mati-di-indonesia, diakses pada tanggal 15 juli 2023




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id