Kedudukan Akta Hibah Bagi Anak Angkat Dari Pemberian Harta Orang Tua Angkat (Studi Putusan Nomor: 1637/Pdt.G/2019/Pa.Jp)

Nur Indah Utami, Ferryani Krisnawati, Suryati Suryati

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan akta hibah yang dibuat oleh Notaris yang berisi pemberian hibah harta orang tua angkat kepada anak angkatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Sumber data adalah data sekunder sebagai data utama yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang kedudukan akta hibah yang dibuat oleh Notaris untuk anak angkat secara normatif adalah Akta Hibah Nomor 19/2008 tertanggal 28 april 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Jhonni M Sianturi, SH sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena telah memenuhi syarat dalam perjanjian hibah baik

secara formil maupun materiil. Kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta autentik terletak pada kekuatan pembuktiannya. Suatu akta autentik memberikan para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak darinya suatu bukti yang sempurna. Suatu akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa yang dianggap melekat pada akta itu sendiri, artinya akta autentik merupakan suatu bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta itu harus dianggap benar adanya dan dipercaya oleh hakim. Akta autentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta autentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, Formal dan materiil sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata. Akta notaris sebagai akta autentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materiil, apabila akta notaris dibuat menurut ketentuan yang berlaku, maka akta itu akan mengikat terhadap para pihak sebagai akta autentik dan termasuk didalamnya pengadilan yang harus menerima akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna.
Kata kunci: Akta, Hibah, Anak Angkat, Harta, Orang Tua Angkat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id