Keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Dibuat Secara Lisan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Andre Setiawan, Afrina Mayang W, Ahmad Zulfi K, Pramudita d, Yohanes Simanjuntak

Abstract


Abstract
Workforce is an important part of a company, without which the company cannot function. Based on regulations, the workforce is governed by an employment agreement system which is divided into fixed-term employment agreements (PKWT) and indefinite-term employment agreements (PKWTT). Further regulations regarding fixed-term employment agreements are stipulated in Article 56 and 57 of Law No. 13 of 2003 on employment. Based on these regulations, it is known that a fixed-term employment agreement (PKWT) must be made in writing and must use the Indonesian language and Latin letters. However, in practice, there are still business operators who employ workers without complying with the existing regulations. A dispute arose between PT. SRIKANDI INTI LESTARI as the employer and the workers named Sentosa, Sukardi Oloan, Sholikin, Tumpal Marsaor Pangihutan, Baos Albert Silalahi, Akhiar, Nurwedi, and Arse, who are employees working at PT. SRIKANDI INTI LESTARI. It was found that the workers worked under a contract status as fixed-term employees (PKWT) continuously and sustainably for more than 3 (three) years without any break. Among the employment contracts, some of them were not made in writing, but were only agreed upon orally.
Keywords: Workforce, employment agreement, fixed-term employment agreements, Regulation

Abstrak
Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam suatu perusahaan tanpa adanya tenaga kerja maka perusahaan tidak dapat berjalan. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tenaga kerja diatur dengan sistem perjanjian kerja yang dikelompokkan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu lebih lanjut diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 56 dan 57, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diketahui bahwa suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun pada praktik kenyataanya masih saja didapati pelaku usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti perselisihan yang terjadi antara PT. SRIKANDI INTI LESTARI sebagai perusahaan pemberi kerja dengan pekerja/buruh yang bernama sentosa, sukardi oloan, sholikin, tumpal marsaor pangihutan, baos albert silalahi, akhiar, nurwedi, arse, dimana mereka merupakan karyawan yang bekerja di PT SRIKANDI INTI LESTARI Bahwa dalam mengadakan hubungan kerja, Para pekerja bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak (PKWT), di kontrak secara terus menerus dan berkelanjutan dalam waktu lebih dari 3(tiga) tahun tanpa jeda waktu (break).Diantara kontrak kerja yang satu dengan yang lainnya selama 1(satu) bulan Para pekerja/buruh telah dipekerjakan oleh perusahaan dengan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja yang dibuat secara tertulis melainkan hanya diperjanjikan secara lisan.
Kata Kunci: ketenagakerjaan, PKWT, Perjanjian Kerja, Hukum

Full Text:

PDF

References


Harahap, Arifuddin Muda, 2020,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Batu, Literasi Nusantara.

Abdul, K. (2014). Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan. PT.Citra Aditya Bakt: Bandung.

Andrian, S. (2001). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika: Bandung.

Dewa, A., & Budiarta, I. N. (2019). Teori Hukum. Setara Press: Malang.

Dewi, L. P. A. S., Darmadha, I. N., & Mudana, I. N. (2013). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)pada Money Changer PT. Dinar ArthaKencana di Ubud Bali. JurnalKerthaSemaya, 1(10).

Ferianto,& Darmanto. (2010). Himpunan PutusanMahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) DisertaUlasan Hukum. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Maslikan,& Sukarmi. (2018).Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan dengan Kontrak Kerjasama. Jurnal Akta, 5(1), 11–16.

Ramlan, &Fitri, R. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan PHK Perusahaan di Masa Covid-19. JurnalIlmu Hukum, 8(2), 58–73.

Sendjun, M. (2001). Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,.Rineka Cipta: Jakarta.

Wahid, U., & Puspita, A. E. (2017). Upaya Peningkatkan Brand Awareness PT. Go-Jek Indonesia MelaluiAktivitas Marketing Public Relations. JurnalKomunikasi, 9(1), 31–4




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id