Putusan /Akta Perdamaian Sebagai Bagian Dari Sistem Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas Tahun 2022
Abstract
Keywords: Mediation, Power, Deed of Peace.
Penyelesaian sengketa perdata dikenal lembaga damai sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR pada pokoknya hakim wajib mendamaikan para pihak yang sedang berperkara sebagai dasar diberlakukannya proses perdamaian dalam setiap pemeriksaan perkara perdata, akan tetapi lembaga damai tersebut tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian suatu perkara, Berkembangnya berbagai cara penyelesaian sengketa (settlement method) diluar pengadilan, yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016 diantaranya menyebutkan : Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan perturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.. Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas pada prinsipnya sudah melaksanakan ketentuan PERMA no 1 tahun 2016,walaupun masih sangat sedikit perkara perdata yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai dan dikukuhkan dengan Putusan Akta Perdamaian.
Kata Kunci: Mediasi, Kekuatan, Akta Perdamaian.
Full Text:
PDFReferences
Bastian,Indra, 2022, Pengantar Mediasi, disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Mediasi oleh Pusat Mediasi Indonesia, Universitas Gajah Mada , Yogyakarta, 11 September 2022.
Harahap, M.Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan PutusanPengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hanitidjo, Ronny Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rahmadi, Takdir, 2010, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali, Jakarta.
Satrio, Rio, 2009, Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
Safudin, Endrik, 2018, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Intrans Publishing, Jakarta
Sulastri Dewi, Diah, 2015, Merancang Kesepakatan Perdamaian, disampaikan pada Kuliah Umum Sertifikasi Mediator oleh Balai Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, 21 Mei 2015.
Syukur,A,Fatahilah, 2012, Mediasi Yudisialdi Indonesia Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Mandar Maju, Bandung.
Tresna,R,1993, Komentar HIR, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
PERMA RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |