Putusan /Akta Perdamaian Sebagai Bagian Dari Sistem Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas Tahun 2022

Aris Priyadi

Abstract


Settlement of civil disputes is known as a peaceful institution as stipulated in Article 130 HIR in essence, the judge is obliged to reconcile the parties in a dispute as the basis for the implementation of the peace process in every civil case examination, but these peaceful institutions are not effective and efficient in resolving a case. dispute resolution (settlement method) out of court, known as Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016, among other things, states: Every judge, mediator and parties are required to follow the procedure for resolving disputes through mediation. Not taking the mediation procedure based on this regulation is a violation of the provisions of Article 130 HIR/154 Rbg which results in the decision being null and void. The Purwokerto District Court and the Banyumas District Court have in principle implemented the provisions of PERMA No. can be resolved by a peace agreement and confirmed by a Peace Deed Decision.
Keywords: Mediation, Power, Deed of Peace.


Penyelesaian sengketa perdata dikenal lembaga damai sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR pada pokoknya hakim wajib mendamaikan para pihak yang sedang berperkara sebagai dasar diberlakukannya proses perdamaian dalam setiap pemeriksaan perkara perdata, akan tetapi lembaga damai tersebut tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian suatu perkara, Berkembangnya berbagai cara penyelesaian sengketa (settlement method) diluar pengadilan, yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016 diantaranya menyebutkan : Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan perturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.. Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas pada prinsipnya sudah melaksanakan ketentuan PERMA no 1 tahun 2016,walaupun masih sangat sedikit perkara perdata yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai dan dikukuhkan dengan Putusan Akta Perdamaian.
Kata Kunci: Mediasi, Kekuatan, Akta Perdamaian.

Full Text:

PDF

References


Bastian,Indra, 2022, Pengantar Mediasi, disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Mediasi oleh Pusat Mediasi Indonesia, Universitas Gajah Mada , Yogyakarta, 11 September 2022.

Harahap, M.Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan PutusanPengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hanitidjo, Ronny Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Rahmadi, Takdir, 2010, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali, Jakarta.

Satrio, Rio, 2009, Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan

Safudin, Endrik, 2018, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Intrans Publishing, Jakarta

Sulastri Dewi, Diah, 2015, Merancang Kesepakatan Perdamaian, disampaikan pada Kuliah Umum Sertifikasi Mediator oleh Balai Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, 21 Mei 2015.

Syukur,A,Fatahilah, 2012, Mediasi Yudisialdi Indonesia Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Mandar Maju, Bandung.

Tresna,R,1993, Komentar HIR, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

PERMA RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id