Kajian Terhadap Risiko Pada Jual Beli Benda Bergerak
Abstract
Keywords: Risk, Buying and Selling, Moving Objects.
Risiko adalah kewajiban untuk menanggung kerugian sebagai akibat dari adanya suatu peristiwa (kejadian) yang menimpa obyek perjanjian di luar kesalahan salah satu pihak. Berdasarkan pada pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa persoalan risiko berpokok pangkal pada terjadinya peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang mengadakan perjanjian. Peristiwa tersebut dalam hukum perjanjian disebut dengan keadaan memaksa (overmacht; force majeur). Dengan demikian, persoalan risiko merupakan buntut dari persoalan keadaan memaksa (overmacht; force majeur), yaitu suatu peristiwa yang tidak disengaja, tidak dapat diduga atau diketahui, dan di luar kekuasaan si debitur yang memaksa. Jika dilihat dari macamnya, keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua, yaitu Keadaan memaksa (overmacht; force majeur) yang bersifat absolut/mutlak, dan Keadaan memaksa (overmacht; force majeur) yang bersifat relatif/nisbi, Mengenai risiko pada jual beli benda bergerak, di dalam KUH Perdata terdapat tiga peraturan, yaitu Mengenai benda tertentu (Pasal 1460 KUH Perdata), Mengenai benda yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (Pasal 1461), dan Mengenai benda yang dijual yang dijual menurut tumpukan (Pasal 1462). Berdasarkan pada Pasal 1462 KUH Perdata, risiko atas benda tersebut berada di pihak pembeli.
Kata kunci: C Risiko, Jual Beli, Benda Bergerak.
Full Text:
PDFReferences
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Salim HS, H., 2006, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satrio, J, 1988, Hukum Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Harsa.
Subekti, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Subekti, R., 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suryati, 2017, Hukum Perdata, Suluh Media, Yogyakarta.
Syamsudin Meliala, A. Qirom, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Pengembangannya , Liberty, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |