Upaya Penyelesaian Malpraktek Medis dengan Menghadirkan Payung Hukum Tindak Pidana Medis
Abstract
Secara konstitusional Perkembangan pelayanan kesehatan dan tuntutan masyarakat berdampak pada perubahan kebutuhan dalam pelayanan kesehatan primer yang merupakan salah satu tanggungjawab dokter. Munculnya berbagai kasus yang melibatkan pasien dengan dokter di ranah hukum kemudian menimbulkan masalah karena sangat sulit membedakan mana yang malpraktek dan mana yang kelalaian, kecelakaan, atau kegagalan. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki standar profesi medis yang menjelaskan pengertian malpraktek secara jelas. Hal ini dapat merugikan profesi medis dan masyarakat sebab, tenaga medis rentan dikriminalisasi akibat aturan yang tidak jelas dan di lain sisi dapat dijadikan alat untuk membela diri atas tindakan medis yang dilakukan, terlebih jika praktek medis merugikan pasien. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya perlindungan medis-hukum sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat dan tenaga medis. Metode penelitian normatif menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang malpraktek namun tidak mampu menjelaskan secara detail tentang malpraktek sebagai tindak pidana medis itu sendiri. Sehingga perlu dibentuk undang-undang khusus yang secara tegas mengatur tentang tindak pidana medis agar aturannya tidak tumpang tindih dan penyelesaian kasus malpraktek medis dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Kata Kunci : Malpraktek, Tindak Pidana Medis, Perlindungan Hukum Medis
Full Text:
PDFReferences
Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.
Bismar Siregar, Catatan Bijak Membela Kebenaran Menegakkan Keadilan, Rosda, Bandung, 1999
Crisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2007.
Darwin Prinst, Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Fernando Sarijowan, Mekanisme Penyelesaian Hukum Korban Malpraktek Pelayanan Medis oleh Dokter, dalam Jurnal Lex et Societotis, Vol. 3 No. 9, 2015.
Frans Magnis Suseno, Etika Politik, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1987
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
IB Putra Atmadja, Sagung Putri M.E. Purwani, Bentuk Sengketa dan Teknik Penanganan Perkara, Universitas Udayana, Denpasar, 2018.
J Guwandi, Hukum dan Dokter, Sagung Seto, Jakarta, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Bina Ilmu Populer, Jakarta, 2009 M.Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, Mizan, Bandung, 1996
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, Pustaka Kartini, 1985
Moh. Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik Edisi, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2013.
M Arif Setiawan, Bahan Ajar BKU Hukum Kesehatan disampaikan dalam perkuliahan Penegakan Hukum dalam Bidang Kesehatan. 2020.
Sutarno, Hukum Kesehatan: Euthanasia, Keadilan Dan Hukum Positif Indonesia, Setara Press, Malang, 2014.
YA Triana Ohoiwutun, Ilmu Kedokteran Forensik: Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2016.
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |