Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2020 Sebagai Perwujudan Demokrasi
Abstract
Keywords: Constitutional Court, Re-voting, Regional Head Election, Democracy
Jumlah permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah 16 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, ini merupakan jumlah terbanyak sejak era Pilkada serentak tahun 2015. Tahun 2015 ada 4 permohonan yang dikabulkan, tahun 2017 ada 6 permohonan yang dikabulkan dan tahun 2018 ada 5 permohonan yang dikabulkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Daerah Serentak tahun 2020 sebagai perwujudan demokrasi dari kedaulatan rakyat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai parameter demokrasi bukanlah terletak pada ada atau tidak adanya Pilkada, namun lebih pada kualitas pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Artinya Pilkada dilaksanakan sesuai dengan empat konsep yaitu Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, dilaksanakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan berlandaskan pada konsep tersebut penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Pilkada yang demokratis merupakan nilai telah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Full Text:
PDFReferences
Ajat Sudrajat, Demokrasi Pancasila Dalam Perspektif Sejarah, 2015.
Arief Budiman, Ketua KPU, Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 10 September 2020 kompas.com, 2020
Fajar Kuala Nugraha, Jurnal Transformasi Universitas Brawijaya, Volume 2 Nomor 1, 2016.
Hamdan Zoelva, Ketua MK, Ulang tahun emas Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan FH Udayana “Seminar Nasional Penyelesaian Perkara PHPU Legislati”, Hotel Inna Grand Bali Beach, 8 April 2020.
Kennedy, R., & Suhendarto, B. P. (2020). Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid—19. 2(2).
kompas.com. (2020, Oktober 9). KPU: 60 Calon Kepala Daerah Terpapar COVID - 19. https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/09/10/15313681/kpu-60-calon-kepala-daerah-terpapar-covid-19
Mas’udi, W., & Winanti, P. S. (2020). Tata Kelola Penanganan COVID - 19 di Indonesia: Kajian Awal. Gadjah Mada University Press.
m.liputan6.com. (2020, Juli 21). IDI Jatim: Selain Jaga Jarak, Hindari Kerumunan untuk Cegah COVID - 19. https://m.liputan6.com/surabaya/read/4310873/idi-jatim-selain-jaga-jarak-hindari-kerumunan-untuk-cegah-covid-19
m.merdeka.com. (2020, September 15). Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia. https://m.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-jumlah-korban-virus-corona-di-indonesia.html
Teguh Prasetyo, Anggpta DKPP, Webinar Nasional ‘Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Berintegritas di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara’ yang diselenggarakan oleh DKPP bekerjasama dengan Universitas Negeri Manado (Unima), 7 Nopember 2020.
Viola Reininda, Peneliti KoDe Inisiatif, Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2020 Meningkat, KPU Diminta Evaluasi Diri, Detik News, Rabu, 24 Maret 2021.
Wardhana, D. (2020). Kajian Kebijakan dan Arah Riset Pasca Covid-19. 4(2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.212
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |