Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

Aris priyadi

Abstract


Abstract
The development of information and communication technology is growing rapidly. The internet as a medium of information and electronic communication has been used to support various kinds of activities, one of which is for trading activities or known as electronic commerce or abbreviated online, for example in buying and selling transactions. Buying and selling online is more effective and efficient in terms of time and location. All buying and selling transactions through the internet are carried out without direct face to face between the parties, and are only based on mutual trust. Online transactions in addition to providing several conveniences and advantages also cause several problems, both psychological, legal and economic. The implementation of buying and selling online in practice can cause several problems, for example the buyer who should be responsible for paying a certain amount of money according to the price of the product or service he bought but does not make payment, and vice versa the responsible seller will deliver the goods as agreed but do not deliver the goods. sold or delivered but not in accordance with the agreement. Thus it is clear that in buying and selling transactions electronically/online there is no or lack of protection for buyers as consumers, Law number 8 of 1999 in particular Article 4 letters (c) and (d) has not provided legal protection to consumers.
Keywords: Legal protection, consumers, buying and selling online

Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan cepatnya. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah dimanfaatkan untuk menunjang berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untukkegiatan perdagangan atau dikenal dengan istilah elektronic commerce atau disingkat online,contohnya dalam transaksi jual beli. Jual beli secara online lebih efektif dan efisien dalam hal waktu dan lokasi. Semua trnasaksi jual beli melalui internet tersebut dilakukan tanpa ada tatap muka secara langsung diantara para pihak, dan hanya mendasarkan pada rasa kepercayaan satu sama lain. Transaksi online selain memberi beberapa kemudahan dan keuntungan juga menimbulkan beberapa permasalahan baik yang bersifat psikologis, hukum maupun ekonomis. Pelaksanaan jual beli secara online dalam prakteknya dapat menimbulkan beberapa permasalahan,misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah uang sesuai harga dari produk atau jasa yang dibelinya tetapi tidak melakukan pembayaran, begitu pula sebaliknya penjualyangbertanggung jawab akan menyerahkan barang sesuai yang diperjanjikan tetapi tidak menyerahkan barang yang dijual atau menyerahkan tetapi tidak sesuai yang diperjanjikan. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam transaksi jula beli secara elektronik/online tidak ada atau kurangnya perlindungan terhadap pembeli selaku konsumen, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf (c) dan (d) belum memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, jual beli online

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus, 2006, KUH Perdata, Buku III, Bandung,Alumni.

H.S.Salim, 2003, Pengantar Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Harahap,M.Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, PT Alumni.

Mansyur, Dikdik M.Arif dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Bandung, Refika Aditama.

Ramli, Ahmad M, 2004, Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Comerce, Jakarta, Jurnal Hukum Bisnis.

Satrio, J. 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Bandung, PT Intermasa.

Widjaya, Gunawan dan Yani Ahmad, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, Gramedia.

Widjaya, Gunawan dan Kartini Mulyadi, 2004, Jual Beli, Jakarta, PT Raja Grafindo.




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i1.196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id