Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Di Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Sumbang (Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022)

Nur’aini Fadhillah Fadhillah, Esti ningrum, Wahyu Hariadi, Haris Kusumawardana

Abstract


Abstract
One of the goals of the Indonesian state is to educate the nation’s life, to the end; the government makes policies in the field of education, one of which is the school zoning system. However, there still issues with the implementation process, so the purpose of this research is to determine how the zoning system policy is implemented and the obstacles encountered at the Regional Coordinator of the Sumbang Sub-District Education Office. A normative/juridical approach method was used in the research to find the law in abstracto in cases in concreto. Secondary data obtained by studying documents is used as the main data, and primary data obtained by conducting interviews is used as supporting data. The qualitative analysis method is used to conduct the analysis, and deductive reasoning is used to think. Based on the author’s review of the literature and research, it is possible to conclude that the implementation of zoning system policy in the Regional Coordinator of the Sumbang Sub-District Education Office (Based on Banyumas Regent Regulation Number 28 of 2021 concerning Admission of New Students in Early Childhood Education, Elementary Schools, and Junior High Schools for the 2021/2022 Academic Year) has been going quite well, if not optimaly. The implementation process is hampered by a lack of information and facilities.
Keyword: Policy Implementation, School Zoning System, New Student Admission

Abstrak
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu pemerintah melakukan suatu upaya untuk mewujudkannya dengan membuat kebijakan dibidang pendidikan, salah satunya yaitu sistem zonasi sekolah. Namun, masih terdapat persoalan mengenai proses pelaksanaannya, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi dan kendala yang dihadapi mengenai kebijakan sistem zonasi di Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Sumbang. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan normatif/yuridis untuk menemukan hukum in abstracto dalam perkara in concreto. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi dokumen sebagai data utama dan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara sebagai data pendukung. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif dan cara berfikir yang digunakan yaitu penalaran deduktif. Berdasarkan kajian pustaka dan penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan sistem zonasi di Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Sumbang (Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022) sudah berjalan cukup baik meskipun belum maksimal. Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya adalah keterbatasan informasi dan keterbatasan fasilitas.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Sistem Zonasi Sekolah, Penerimaan Peserta Didik Baru

Full Text:

PDF

References


Abdoellah, Awan Y. dan Yudi Rusfiana. 2016. Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang: UNPAM Press. Hidayah, Rahmat dan Abdillah. 2019. Ilmu Pendidikan Konsep, Teori dan

Aplikasinya. Medan: LPPPI.

Hsb, Abd Aziz. 2018. Landasan Pendidikan. Tangerang Selatan: HAJA Mandiri.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Rawls, John. 1999. A Theory of Justice Revised Edition. Oxford: OUP. Suharto, Edi. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Entriana Kumala Dewi, Wahyu. dkk. 2020. “Analisis Spasial Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri Berdasarkan Sistem Zonasi (Studi Kasus Kecamatan Banyumanik)”, Jurnal Geodesi Undip, Volume 9 Nomor 2.

Firdausi, Firman. 2020. “Quo Vadis Penentuan Kaidah Hukum Bagi Sengketa Pegawai Negeri Sipil”, Jurnal Supremasi, Volume 10 Nomor 2.

Hakim, Lukman. 2016. “Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional”, Jurnal EduTech, Volume 2 Nomor 1.

Hasanah, Yenny Merinatul dan Cepi Safrudin Abdul Jabar. 2017. “Evaluasi Program Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintahan Daerah Kota Yogyakarta”, Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, Volume 5 Nomor 2.

Mariana Sardelis Tinambunan, Kasdince. 2015. “Kajian Hukum Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia di Bidang Pendidikan”, Lex et Societatis, Volume 3 Nomor 8.

NAM Sihombing, Eka dan Cynthia Hadita. 2021. “Equality of The Right To Education To The Application of The Zoning System”, Jurnal HAM Fakultas Hukum Muhammadiyah Sumatera Utara, Volume 12 Nomor 2.

Safari, Rahmat. 2020. “Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi di Eks Kota Administratif Purwokerto”, Jurnal Public Policy and Managament Inquiry, Volume 4 Issue 2.

Saharrudin, Ermi dan Muhammad Salisul Khakim. 2020. “Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 7 Nomor 3.

Shavira Viptri, Indah. 2018. “Konflik Penerapan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2018”. Skripsi. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Sujatmoko, Emmanuel. 2010. “Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan”, Jurnal Konstitusi, Volume 1 Nomor 7.

Wiyono. 2020. “Keadilan Organisasional dan Kepuasaan Kerja: Pengujian Keterkaitan Equity Theory dengan Outcomes”, Artikel Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.

Yuliani, Nani. 2021. “Tinjauan Yuridis Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Sistem Zonasi”, Jurnal Presumptionof Law, Volume 3 Nomor 1.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Banyumas.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Nomor: 422.1/349/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Banyumas.

Jumlah Sekolah di Kabupaten Banyumas, diakses dari https://referensi.data.kemendikbud.go.id/index11.php?kode=030200&level=2 ,pada tanggal 9 November 2021 pukul 08:46 WIB




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i1.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id