Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota

Iskatrinah Iskatrinah, Doni Adi Supriyo Adi Supriyo

Abstract


Abstract
The availability of regulatory opportunities for the expansion of autonomous regions, or the formation of new autonomous regions, is actually not a new thing in the history of regional government in Indonesia. Since the centralized system of government during the New Order era, the government has also done a lot of establishing new autonomous regions. In the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia is divided into provincial areas and provincial areas are divided into regencies/cities, each of which has a regional government to carry out regional autonomy as widely as possible. Regional autonomy is the right, authority, and obligation of an autonomous region to regulate and manage its own government affairs and the interests of the local community in accordance with statutory regulations. The purpose of this study is to find out more about the impact of the division of districts/cities in a decentralized unitary state. The research method used in this research is using normative legal research methods, with the result that the ability of the regions to exercise authority after the division is not the same because each has different conditions and characteristics. Regional expansion has an impact on culture, public services, economic development, defense, security and national integration. The formation of regions through the division of regency/municipal regions in reality cannot be the main choice in accelerating development. But on the other hand, regional formation is also not something to be avoided. The conclusion of this study is that the formation of regions through the division of regencies/municipalities is actually a difficult thing, but the trend of expansion continues to increase, in fact regional expansion cannot be the main choice in accelerating development. But on the other hand, regional formation is also not something to be avoided.
Keywords: expansion, autonomy, district/city

Abstrak
Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluasluasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh dampak pemekaran daerah kabupaten/kota dalam negara kesatuan yang didesentralisir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan hasil bahwa kemampuan daerah dalam pelaksanaaan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing-masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Pemekaran daerah memiliki dampak terhadap kultural, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pertahanan, keamanan dan integrasi nasional. Pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten/kota dalam kenyataannya tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan. Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten/kota sebenarnya hal yang sulit, namun trend pemekaran terus meningkat, dalam kenyataannya pemekaran daerah tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan. Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari.
Kata Kunci : pemekaran, otonomi, kabupaten/kota

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,” Pusat Studi Hukum-Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Cetakan III, 2004.

Khairul Ikhwan Damanik, dkk, Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.

Murtir Jeddawi, Prokontra Pemekaran Daerah (Analisis Empiris), Total Media, Yogyakarta, 2009.

R. Siti Zuhro, Policy Paper, Pembenahan Mekanisme Penataan Daerah di Indonesia, Jakarta, LIPI Press, 2014.

Syaukani HR, Afan Gaffar & Ryass Rasjid, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Syamsuddin Haris, Desentralisasi dan otonomi daerah, Jakarta. LIPPI Press, 2007,

Tri Ratnawati, Pemekaran daerah, Politik Lokal dan Beberapa Isu Terseleksi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.

UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id