KEJAHATAN PROFESI “PROFESSIONAL CRIME†(Suatu tinjauan yuridis Malpraktek Profesi Kedokteran)

Ikama Dewi Setia Triana

Abstract


Kejahatan Profesi (profesional crime)
adalah suatu jenis kejahatan kerah putih (white
collar crime) yang dilakukan oleh orang yang
memiliki profesi tertentu, di mana kejahatannya
dilakukan ketika sedang menjalankan tugas
profesinya dan/atau dia melakukan kejahatan
yang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa
white collar crime telah mengubah teori-teori
konvensional tentang sebab-sebab terjadinya
kejahatan yaitu bahwa akar penyebab kejahatan
selalu dihubungkan dengan kemiskinan, kondisi
masyarakat serta perilaku perseorangan yg juga
dikaitkan dengan kemiskinan. White collar crime
lebih menekankan pada STATUS PELAKUNYA,
di mana pelaku tersebut memilik posisi dan atau
peran penting dalam institusi/organisasinya
bahkan profesional dengan kompetensi spesifik.
la tidak berada dalam kondisi yang miskin, dan
tidak kekurangan.
Menurut IS Susanto, Kejahatan profesi
(Profesional Crime) adalah kejahatan yang
dilakukan oleh kalangan profesi (kaum
profesional) dalam melakukan pekerjaannya
seperti Dokter, Notaris, Pengacara, Akuntan dan
profesi-profesi lain dengan kompetensi spesifik,
yang memiliki ciri-ciri, antara lain:
a. Umumnya bersifat perorangan dan tidak
mencerminkan suatu organisasi;

b. Pelaku memiliki status tinggi di kalangan
penjahat;
c. Spesialisasi dalam kejahatan untuk
memperoleh keuntungan ekonomis;
Dalam dunia kedokteran kita sering
mendengar istilah malpraktek. Secara harfiah
malpraktek berasal dari kata “mal†yang berarti
salah dan “praktek†yang berarti pelaksanaan
atau tindakan yang salah. Meskipun demikian
makna malpraktek banyak dikenal atau
dikonotasikan untuk menyatakan adanya
tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan
suatu profesi (professional misconducf),
khususnya di dunia medik dengan sebutan
malpraktek medik (medical malpractice),
meskipun sebenarnya dalam profesi lain pun
terjadi malpraktek.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.28




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id