PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TANPA JAMINAN
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
HS Salim, Penerapan Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi, (Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2013),
Khaleed Badriyah, 2014, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, (Yogyakarta : Medpress Digital,2014),
Mathew, Miles dan Michel Huberman, Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, (Jakarta: UI Pres, 2009),
Muhammad Abdulkadir, 1993, menyebutkan bahwa salah satu dilakukan pembedaan antara anak sah dan anak luar kawin adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kelahiran sebelum dilangsungkannya perkawinan, dan juga ada hubungannya dengan hak mewaris. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Rozaq Abdur Husein, 1992, Hak Anak Dalam Islam. Jakarta: Fikahati Aneska.
Sugiyono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2007),
Witanto D.Y. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kewajiban Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Hak Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Jurnal-Jurnal:
Abnan Pancasilawati, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin, Vol.6 No.2, Fenomena,
Bernadeta Resti Nurhayati, 2019, Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia, Vol. 1, Issue 1, Ganesha Law Review.
Achmad Irwan Hamzani, 2015, Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Vol.12, No.1, Jurnal Konstitusi,
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.237

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
![]() | Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |