Pemberian Sanksi Terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) yang Ikut Serta dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Keyword: Sanctions, Mercenaries, International Humanitarian Law
Abstrak. Tentara bayaran atau Mercenaries, sering juga disebut oleh masyarakat umum sebagai istilah “soldrier of fortune”. Pada awalnya kebutuhan tentara bayaran ini timbul karena adanya kesulitan untuk membentuk atau memiliki suatu angkatan angkatan bersenjata yang besar dan tangguh, dan dengan biaya yang tinggi. Motivasi seseorang menjadi tentara bayaran umumnya adalah karena uang bukan karena kesetiaan pada negara atau kerajaan yang merekrut dan membayarnya. Mereka tidak memperdulikan apakah perang yang mereka lakukan itu perang yang adil atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis. Status hukum tentara bayaran dalam sengketa bersenjata diakui secara sah keberadaannya sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan dipertegas dalam Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 Pasal 47 ayat (1) bahwa: “Seorang tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan atau tawanan perang”. Jika seorang tentara bayaran ditangkap oleh pihak musuh maka tentara bayaran tetap memiliki hak untuk diberlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku dinegara penahan tentara bayaran tersebut. Penegakan hukum terhadap tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum disesuaikan dengan apa yang dilakukannya, apakah termasuk kejahatan perang atau termasuk kedalam tindakan kriminal yang terjadi dalam perang.
Kata Kunci: Sanksi, Tentara Bayaran, Hukum Humaniter Internasional
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abrisketa, J. (2007). Blackwater:mercenaries and international law. Madrid: FRIDE. Ambarwati, D. R. (2012). Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djatikoesoemo, G, (1956). Hukum Internasional Bagian Perang. Jakarta: Penerbitan Pemandangan
Huala, A. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. J.G.Strake. (2008). Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh 2, hlm 718. Jakarta: Sinar Grafika.
Mauna, B. (2001). Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Jakarta: PT. Alumni.
Relationship Between Disarmament and International Security (Hubungan Antara Pelucutan Senjata dan Keamanan Internasional). (1982). New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan:Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
JURNAL
D. L. (2017). Peran Dan Status Private Military Companies Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. nomor 1.
Hamda, H. H. (2005). Konsep perlindungan tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam, hlm 175.
ICRC. (2012). Summary of Geneva Convetion of 12 August 1949 and Their additional protocols
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.223

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
![]() | Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |