Pemberian Sanksi Terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) yang Ikut Serta dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional

Aniek Periani, Iskatrinah Iskatrinah

Abstract


Mercenaries or Mercenaries, are often also referred to by the general public as the term "soldier of fortune". Initially, the need for mercenaries arose because of the difficulty in forming or owning a large and formidable armed force, and at a high cost. The motivation for someone to become a mercenary is generally because of money not because of loyalty to the country or kingdom that recruits and pays for it. They don't care whether the war they are waging is a just war or not. The research method used is normative legal research method. Data is obtained through document or library studies which are carried out by examining library materials such as books, magazines, papers, journals, articles, newspapers and internet sites related to the object being written. The legal status of mercenaries in armed conflict is legally recognized in accordance with the 1949 Geneva Convention and confirmed in Additional Protocol 1 of 1977 Article 47 paragraph (1) that: "A mercenary is not entitled to the status of a combatant or prisoner of war". If a mercenary is caught by the enemy, then the mercenary still has the right to be treated fairly according to the law in force in the country where the mercenary is detained. Law enforcement against mercenaries who commit violations of the law is adjusted to what they are doing, whether it is a war crime or is included in a criminal act that occurred during a war.
Keyword: Sanctions, Mercenaries, International Humanitarian Law

Abstrak. Tentara bayaran atau Mercenaries, sering juga disebut oleh masyarakat umum sebagai istilah “soldrier of fortune”. Pada awalnya kebutuhan tentara bayaran ini timbul karena adanya kesulitan untuk membentuk atau memiliki suatu angkatan angkatan bersenjata yang besar dan tangguh, dan dengan biaya yang tinggi. Motivasi seseorang menjadi tentara bayaran umumnya adalah karena uang bukan karena kesetiaan pada negara atau kerajaan yang merekrut dan membayarnya. Mereka tidak memperdulikan apakah perang yang mereka lakukan itu perang yang adil atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis. Status hukum tentara bayaran dalam sengketa bersenjata diakui secara sah keberadaannya sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan dipertegas dalam Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 Pasal 47 ayat (1) bahwa: “Seorang tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan atau tawanan perang”. Jika seorang tentara bayaran ditangkap oleh pihak musuh maka tentara bayaran tetap memiliki hak untuk diberlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku dinegara penahan tentara bayaran tersebut. Penegakan hukum terhadap tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum disesuaikan dengan apa yang dilakukannya, apakah termasuk kejahatan perang atau termasuk kedalam tindakan kriminal yang terjadi dalam perang.
Kata Kunci: Sanksi, Tentara Bayaran, Hukum Humaniter Internasional

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abrisketa, J. (2007). Blackwater:mercenaries and international law. Madrid: FRIDE. Ambarwati, D. R. (2012). Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djatikoesoemo, G, (1956). Hukum Internasional Bagian Perang. Jakarta: Penerbitan Pemandangan

Huala, A. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. J.G.Strake. (2008). Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh 2, hlm 718. Jakarta: Sinar Grafika.

Mauna, B. (2001). Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Jakarta: PT. Alumni.

Relationship Between Disarmament and International Security (Hubungan Antara Pelucutan Senjata dan Keamanan Internasional). (1982). New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan:Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

JURNAL

D. L. (2017). Peran Dan Status Private Military Companies Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. nomor 1.

Hamda, H. H. (2005). Konsep perlindungan tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam, hlm 175.

ICRC. (2012). Summary of Geneva Convetion of 12 August 1949 and Their additional protocols




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.223

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id