Konflik Perbatasan Indonesia Dengan Vietnam Di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
Abstract
Keyword: Conflicts, International Disputes, Exclusive Economic Zones
Abstrak. Perbatasan laut antara Indonesia dan Vietnam merupakan perbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan. Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan yang terjadi khususnya di zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dengan Vietnam yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Zona ekonomi eksklusif merupakan suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk pada rezim hukum khusus hukum laut internasional. Berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional, ada beberapa upaya-upaya yang ditunjukan untuk menciptakan hubungan yang baik antarnegara dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Prinsip yang dimaksud dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah memberikan cara kepada para pihak yang untuk bersengketa dapat menyelesaiakan sengketanya berdasarkan hukum internasional. Ada dua cara penyelesaian yang dikenal dalam hukum internasioanal, yaitu secara damai dan secara perang. Prosedur penyelesaian sengketa bagi negara yang saling berhubungan dengan wilayah kelautan antarnegara dapat dilihat pada Pasal 287 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang alternatif dan prosedur penyelesaian sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang meneliti sumber-sumber terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara Indonesia dan Vietnam mengenai perbatasan laut diperairan Zona Ekonomi Eksklusif dapat diselesaikan dengan berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana yang dijelaskan dalam kerangka UNCLOS 1982 yaitu, a) Penyelesaian sengketa secara damai, b) Penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib. Setiap Negara diberikan kebebasan untuk memilih alternative yang akan digunakan dalam menyelesaiakan sengketa yang sedang dihadapiapa yang diinginkan oleh kedua belah pihak, baik menempuh jalur maupun jalur non litigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 UNCLOS 1982.
Kata Kunci: Konflik, Sengketa Internasional, Zona Ekonomi Ekslklusif
Full Text:
PDFReferences
Huala Adolf. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika. 2004. hal. 1
United Nations Convention on the Law of the Sea Pasal 74
Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 yang terdiri dari XVII Bab dan 320 Pasal, serta IX Lampiran
Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Anwar, Chairul. Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut 1982, Jakarta: Djambatan, 1989.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Batas Wilayah Negara Indonesia, Dimensi Permasalahan dan Strategi Penanganan, Gava Media, Yogyakarta: 2009
Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, PT Alumni, Bandung, 2005
Ardila, Ririn. Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus klaim Cina Atas Lait Natuna Utara). Uti Posidetis, Vol. 1, No. 3, 2020
Arsana, I Made Andi dan Helik Susilo. “Analisis Aspek Legal dan Geospasial Forward Position Batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia Pada Peta NKRI 2017 Di Laut Cina Selatan”, Vol. 24, No. 2, 2016
Marsita Kantjai. Kewenangan Tribumal, Internasional Hukum Laut Dalam Penyelesaian Sengketa Kelautan Menurut Hukum Laut PBB Tahun 1982, Vol. VII, No. 1, 2019
Ratnaningrum. Analisis Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Skripsi, Universitas Indonesia, Depok: 2010
Siombo, Marhaeni. Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan Terhadap Pengetahuan Tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara 2008), Sinopsis Desertasi Program Pacasarjana, UNJ, Jakarta: Tahun 2009
Sipahutar, Bernard. Makalah: Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kerangka UNCLOS, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2008: hal. 9
Kementerian Pertahanan, https://www.kemhan.go.id/itjen/ wpcontent/uploads/migrasi/peraturan/perbatasan.pdf, diakses pada tanggal 2 Januari 2023, pada pukul 20.10 WIB
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.222

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
![]() | Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |