Konflik Perbatasan Indonesia Dengan Vietnam Di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia

Doni Adi Supriyo, Rusito Rusito

Abstract


The maritime border between Indonesia and Vietnam is a maritime border located in the South China Sea. Until now there are several problems that have occurred, especially in the exclusive economic zone between Indonesia and Vietnam, which have not been completely resolved. The exclusive economic zone is an area outside and adjoining the territorial sea which is subject to the special legal regime of the international law of the sea. Based on the principles of international peace and security, there have been several efforts shown to create good relations between countries in resolving disputes that occur. The principle referred to in resolving international disputes is to provide a way for the parties to the dispute to resolve their disputes based on international law. There are two ways of settlement known in international law, namely by peace and by war. Dispute resolution procedures for countries that are interconnected with maritime areas between countries can be seen in Article 287 UNCLOS 1982 which regulates alternatives and dispute resolution procedures. This research is normative research that examines sources related to the issues discussed. The results of this study conclude that in resolving disputes that occur between Indonesia and Vietnam regarding maritime borders in the waters of the Exclusive Economic Zone, various alternative dispute resolution methods can be resolved as described in the 1982 UNCLOS framework, namely, a) Peaceful dispute resolution, b) Dispute resolution with mandatory procedures. Each country is given the freedom to choose an alternative that will be used in resolving the dispute at hand what is desired by both parties, both through non-litigation and non-litigation channels as stipulated in Article 280 UNCLOS 1982.
Keyword: Conflicts, International Disputes, Exclusive Economic Zones

Abstrak. Perbatasan laut antara Indonesia dan Vietnam merupakan perbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan. Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan yang terjadi khususnya di zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dengan Vietnam yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Zona ekonomi eksklusif merupakan suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk pada rezim hukum khusus hukum laut internasional. Berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional, ada beberapa upaya-upaya yang ditunjukan untuk menciptakan hubungan yang baik antarnegara dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Prinsip yang dimaksud dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah memberikan cara kepada para pihak yang untuk bersengketa dapat menyelesaiakan sengketanya berdasarkan hukum internasional. Ada dua cara penyelesaian yang dikenal dalam hukum internasioanal, yaitu secara damai dan secara perang. Prosedur penyelesaian sengketa bagi negara yang saling berhubungan dengan wilayah kelautan antarnegara dapat dilihat pada Pasal 287 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang alternatif dan prosedur penyelesaian sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang meneliti sumber-sumber terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara Indonesia dan Vietnam mengenai perbatasan laut diperairan Zona Ekonomi Eksklusif dapat diselesaikan dengan berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana yang dijelaskan dalam kerangka UNCLOS 1982 yaitu, a) Penyelesaian sengketa secara damai, b) Penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib. Setiap Negara diberikan kebebasan untuk memilih alternative yang akan digunakan dalam menyelesaiakan sengketa yang sedang dihadapiapa yang diinginkan oleh kedua belah pihak, baik menempuh jalur maupun jalur non litigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 UNCLOS 1982.
Kata Kunci: Konflik, Sengketa Internasional, Zona Ekonomi Ekslklusif

Full Text:

PDF

References


Huala Adolf. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika. 2004. hal. 1

United Nations Convention on the Law of the Sea Pasal 74

Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 yang terdiri dari XVII Bab dan 320 Pasal, serta IX Lampiran

Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika. 2004.

Anwar, Chairul. Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut 1982, Jakarta: Djambatan, 1989.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Batas Wilayah Negara Indonesia, Dimensi Permasalahan dan Strategi Penanganan, Gava Media, Yogyakarta: 2009

Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, PT Alumni, Bandung, 2005

Ardila, Ririn. Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus klaim Cina Atas Lait Natuna Utara). Uti Posidetis, Vol. 1, No. 3, 2020

Arsana, I Made Andi dan Helik Susilo. “Analisis Aspek Legal dan Geospasial Forward Position Batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia Pada Peta NKRI 2017 Di Laut Cina Selatan”, Vol. 24, No. 2, 2016

Marsita Kantjai. Kewenangan Tribumal, Internasional Hukum Laut Dalam Penyelesaian Sengketa Kelautan Menurut Hukum Laut PBB Tahun 1982, Vol. VII, No. 1, 2019

Ratnaningrum. Analisis Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Skripsi, Universitas Indonesia, Depok: 2010

Siombo, Marhaeni. Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan Terhadap Pengetahuan Tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara 2008), Sinopsis Desertasi Program Pacasarjana, UNJ, Jakarta: Tahun 2009

Sipahutar, Bernard. Makalah: Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kerangka UNCLOS, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2008: hal. 9

Kementerian Pertahanan, https://www.kemhan.go.id/itjen/ wpcontent/uploads/migrasi/peraturan/perbatasan.pdf, diakses pada tanggal 2 Januari 2023, pada pukul 20.10 WIB




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.222

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id