Permasalahan Hukum Limbah Cair Industri di Indonesia
Abstract
Keywords: Law, Liquid Waste, Industry
Abstrak. Permasalahan lingkungan hidup akan terus muncul secara serius diberbagai pelosok bumi sepanjang penduduk bumi tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan keseimbangan lingkungan. Demikian juga di Indonesia, permasalahan lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkan menggelembung sejalan dengan intensitas pertumbuhan industri, walaupun industrialisasi itu sendiri sedang menjadi prioritas dalam pembangunan. Kesan pelik semakin jelas bisa dilihat apabila kita mencoba memperhatikan respon maupun persepsi para pihak yang berwenang mengenai permasalahan lingkungn hidup, baik hakim, jaksa, kepolisian, pengacara, pengusaha maupun masyarakat umum. Metodeologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatife, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legalitas positivtis.
Kata Kunci: Hukum, Limbah Cair, Industri
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Azwar, Azrul.1995. Pengantar Imu Kesehatan Lingkungan.Jakarta : Mutiara Sumber Widya.
Dinas Kebersihan Kotamadyia Padang.1990.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja.Padang.
Djatmiko, Margono, Wahyono.2000.Pendayagunaan Industri Managemen.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Haudri Satriago.1996. Istilah Lingkungan Untuk Manajemen.Jakarta : PT. Gramedia.
Iswari, S.R. 1997. Potensi Cemaran Pb sebagai Racun Syaraf perlu Diwaspadai (Media Pendidikan MIPA). Semarang: IKIP Semarang Press.
Notoatmodjo, Soekidjo.1997. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rineka cipta.
Udin Jabu, Dkk, 2010. Pedoman Bidang Studi Pembuangan Air Limbah Pada Institusi Pendidikan Sanitasi/Kesehatan Lingkungan. Jakarta : Pusdiknakes
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.208
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |