Penyelesaiaan Sengketa Harta Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ferryani Krisnawati, Prosawita Ririh Kusumasari

Abstract


Inheritance law in Indonesia there are three inheritance laws BW (Burgerlijk Wetboek)., Islamic inheritance law and customary inheritance law, the distribution of inheritance also differs between the three inheritance laws. In the law of inheritance, it is only opened after death, meaning that if there has been no death, then inheritance has not been opened, besides that there are also heirs and there must also be inheritance to be divided. Inheritance law system according to the Civil Code does not distinguish between sons and daughters, between husband and wife they are entitled to inherit and the share of sons is equal to the share of daughters, the share of a wife or husband is equal to the share of children. If it is related to the hereditary system, then the Civil Code adheres to a bilateral hereditary system, where each person connects himself to the descendants of his father and mother, meaning that the heirs have the right to inherit from the father if the father dies and the right to inherit from the mother if the mother dies, this means that there are similarities with the law. Islam. Inheritance law is a matter of whether and how the distribution of rights and obligations regarding a person's wealth at the time of his death will be transferred to the living person. The inheritance system regulated in civil inheritance law is: the system individually, the heirs inherit individually or individually, and the heirs are not distinguished, whether male or female, the right to inherit is the same. In civil inheritance law, a principle applies, namely when someone dies world (heirs), then by law and immediately the rights and obligations pass to the heirs, as long as these rights and obligations are included in the field of property law or in other words rights and obligations that can be valued in money. Even if the inheritance of the heir is to be left in an undivided state, it must be approved by all heirs. The difference between inheritance and inheritance is that the inheritance has not been deducted by debt and other costs, while the inheritance has been deducted by debt and is ready to be divided. . Even if the inheritance of the heir is to be left in an undivided state, it must be approved by all heirs.
Keywords: Inheritance Law, Civil Code, Inheritance Dispute

Abstrak. Hukum waris di Indonesia ada tiga hukum waris BW (Burgerlijk Wetboek)., hukum waris islam dan hukum waris adat, pembagian harta warisan juga berbeda-beda antara ketiga hukum waris tersebut. Dalam hukum waris baru terbuka setelah adanya kematian artinya apabila belum ada kematian maka belum terbuka warisan selain itu juga ada ahli waris dan juga harus ada harta warisan yang akan dibagi. Sistem hukum kewarisan menurut KUHPerdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri mereka berhak semua mewaris dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang istri atau suami sama dengan bagian anak. Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUHPerdata menganut sistem keturunan bilateral, dimana setiap orang itu mdenghubungkan dirinya dengan keturunan ayah maupun ibunya, artinya ahli waris berhak mewarisi dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewarisi dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum islam. hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Sistem kewarisan yang diatur dalam hukum waris perdata adalah sistem secara individual, ahli waris mewaris secara individu atau sendiri-sendiri, dan ahli waris tidak dibedakan baik laki-laki maupun perempuan hak mewarisnya sama. Dalam hukum waris perdata, berlaku suatu asas, yaitu apabila seseorang meninggal dunia (pewaris), maka demi hukum dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya, sepanjang hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau dengan kata lain hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Kalaupun harta peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, adapun perbedaan antara harta warisan danharta peninggalan adalah harta warisan belum dikurangi hutang dan biaya-biaya lainnya, sedangkan harta peninggalan sudah dikurangi hutang dan telah siap untuk dibagi. Kalaupun harta peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, Apabila terjadi Sengketa dalam pembagian warisan berdasarkan hukum KUH Perdata maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Kata Kunci: Hukum Waris, KUHPerdata, Sengketa Waris

References


Abdullah, Abdul Gani,1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema insani Press, Jakarta

Afandi,Ali, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, PT Bina Aksara, Bandung

Ahlan Syarif, Surini, 1983. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Jakarta

Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Amanat, Anisitius, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amanat, Anisitius, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Azhar Basyir, Ahmad, 2001, Hukum Waris Islam, Ekonisia, Yogyakarta

Ghofur Anshori, Abdul, 2017, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Muhibbin Moh dan Wahid Abdul, 2017, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Perangin, Effendi, 2005, Hukum Waris, Rajawali Press, Jakarta

Pitlo, MR, A, 1990, Hukum Waris Menurut Undang-Undang Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta

R. Santoso Pudjosubroto, 1964, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta: Hien Hoo Sin,

Satrio, J, 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung

Soepomo,1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Penerbitan Universitas.

Subekti, 1988, Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Subekti, 1993, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

Syahrus Sikti, Ahmad, 2019, Dinamika Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta

Syarifududdin, Amir, 2015, Hukum Kewarisan Islam Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta

Wicaksono, F Satrio,2011, Hukum Waris Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Waris, Tranmedia Pustaka, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkkink van Hoeve, s Gravenhage),

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.203

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id