Penyelesaiaan Sengketa Harta Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Keywords: Inheritance Law, Civil Code, Inheritance Dispute
Abstrak. Hukum waris di Indonesia ada tiga hukum waris BW (Burgerlijk Wetboek)., hukum waris islam dan hukum waris adat, pembagian harta warisan juga berbeda-beda antara ketiga hukum waris tersebut. Dalam hukum waris baru terbuka setelah adanya kematian artinya apabila belum ada kematian maka belum terbuka warisan selain itu juga ada ahli waris dan juga harus ada harta warisan yang akan dibagi. Sistem hukum kewarisan menurut KUHPerdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri mereka berhak semua mewaris dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang istri atau suami sama dengan bagian anak. Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUHPerdata menganut sistem keturunan bilateral, dimana setiap orang itu mdenghubungkan dirinya dengan keturunan ayah maupun ibunya, artinya ahli waris berhak mewarisi dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewarisi dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum islam. hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Sistem kewarisan yang diatur dalam hukum waris perdata adalah sistem secara individual, ahli waris mewaris secara individu atau sendiri-sendiri, dan ahli waris tidak dibedakan baik laki-laki maupun perempuan hak mewarisnya sama. Dalam hukum waris perdata, berlaku suatu asas, yaitu apabila seseorang meninggal dunia (pewaris), maka demi hukum dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya, sepanjang hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau dengan kata lain hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Kalaupun harta peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, adapun perbedaan antara harta warisan danharta peninggalan adalah harta warisan belum dikurangi hutang dan biaya-biaya lainnya, sedangkan harta peninggalan sudah dikurangi hutang dan telah siap untuk dibagi. Kalaupun harta peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, Apabila terjadi Sengketa dalam pembagian warisan berdasarkan hukum KUH Perdata maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Hukum Waris, KUHPerdata, Sengketa Waris
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdullah, Abdul Gani,1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema insani Press, Jakarta
Afandi,Ali, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, PT Bina Aksara, Bandung
Ahlan Syarif, Surini, 1983. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Jakarta
Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Amanat, Anisitius, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amanat, Anisitius, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Azhar Basyir, Ahmad, 2001, Hukum Waris Islam, Ekonisia, Yogyakarta
Ghofur Anshori, Abdul, 2017, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Muhibbin Moh dan Wahid Abdul, 2017, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Perangin, Effendi, 2005, Hukum Waris, Rajawali Press, Jakarta
Pitlo, MR, A, 1990, Hukum Waris Menurut Undang-Undang Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta
R. Santoso Pudjosubroto, 1964, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta: Hien Hoo Sin,
Satrio, J, 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung
Soepomo,1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Penerbitan Universitas.
Subekti, 1988, Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Subekti, 1993, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta
Syahrus Sikti, Ahmad, 2019, Dinamika Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta
Syarifududdin, Amir, 2015, Hukum Kewarisan Islam Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta
Wicaksono, F Satrio,2011, Hukum Waris Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Waris, Tranmedia Pustaka, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkkink van Hoeve, s Gravenhage),
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.203
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |