Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013
Abstract
Keywords: Registration, Electronic System, Guarantee, Fiduciary.
Abstrak. Makalah ini berjudul Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui proses pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia saat ini menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Proses pendaftaran fidusia secara elektronik dilaksanakan oleh pejabat Notaris yang biasanya ditunjuk oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait, dalam proses pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik kadang data tidak lengkap yang diberikan oleh pihak bank juga sering terjadi gangguan server pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sistem mobile banking dari pihak bank yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pembuatan akta jaminan fidusia sehingga secara otomatis menghambat proses pendaftaran fidusia secara elektronik.
Kata Kunci: Pendaftaran, Sistem Elektronik, Jaminan, Fidusia
Full Text:
PDFReferences
. Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.Bandung: Mandar Maju. 2015
. Ni Wayan Erna Sari. Pendaftaran Fidusia Online Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum. Universitas Udayana.2018
. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press. 1985
. Fuady, Munir. Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003
. Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdatan.Jakarta: Sinar Grafika. 2009
. J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.188
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |