Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013

Suryati Suryati, Nurlaely Sukesti ArianiNasution

Abstract


This paper is entitled Electronic Fiduciary Registration Based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2013. The purpose of this paper is to find out the process of electronic fiduciary registration registration. This research uses empirical juridical method. The data used in this study include primary data and secondary data. The data were analyzed qualitatively. The conclusion of this research is that the implementation of fiduciary guarantee registration currently uses an electronic system in accordance with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2013 concerning the Enforcement of Electronic Fiduciary Guarantee Registration. The electronic fiduciary registration process is carried out by a Notary official who is usually appointed by the bank or related financing institution, in the electronic fiduciary guarantee registration process sometimes incomplete data provided by the bank also often occurs server disturbances in the General Legal Administration (AHU) system and system mobile banking from the bank which resulted in the making of a fiduciary guarantee deed unable to be carried out so that it automatically hampered the electronic fiduciary registration process.
Keywords: Registration, Electronic System, Guarantee, Fiduciary.

Abstrak. Makalah ini berjudul Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui proses pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia saat ini menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Proses pendaftaran fidusia secara elektronik dilaksanakan oleh pejabat Notaris yang biasanya ditunjuk oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait, dalam proses pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik kadang data tidak lengkap yang diberikan oleh pihak bank juga sering terjadi gangguan server pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sistem mobile banking dari pihak bank yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pembuatan akta jaminan fidusia sehingga secara otomatis menghambat proses pendaftaran fidusia secara elektronik.
Kata Kunci: Pendaftaran, Sistem Elektronik, Jaminan, Fidusia

Full Text:

PDF

References


. Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.Bandung: Mandar Maju. 2015

. Ni Wayan Erna Sari. Pendaftaran Fidusia Online Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum. Universitas Udayana.2018

. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press. 1985

. Fuady, Munir. Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003

. Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdatan.Jakarta: Sinar Grafika. 2009

. J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.188

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id