Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas
Abstract
Keywords: Implementation; Mediation; Banyumas
Abstrak. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Wilayah Pengadilan Negeri Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian dan hasil klasifikasi selanjutnya disistematisasikan kemudian data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa kesimpulan Pertama mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyumas sudah dilaksanakan menurut peraturan perundangan. Kedua hal yang menentukan berhasil tidaknya mediasi dalam suatu perkara perdata adalah kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dalam mediasi untuk menyelesaikan perkaranya. Faktor menyebab atau hambatan dalam proses mediasi yang tidak berhasil diselesaikan secara damai ialah dari para pihak yang berperkara sendiri sudah tidak menghendaki perdamaian.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Mediasi, Banyumas
Full Text:
PDFReferences
Diah Sulastri Dewi. 2015. Merancang Kesepakatan Perdamaian.disampaikan pada Kuliah Umum Sertifikasi Mediator oleh Badan LitBang DikLat Mahkamah Agung RI, Megamendung, 21 Mei 2015.
Endrik Safudin, 2018. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Jakarta: Intrans Publishing
Fatahillah A. Syukur, 2012, Mediasi Yudisial di Indonesia Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Mandar Maju, Bandung
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Takdir Rahmadi. 2010. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali.
Wirhanuddin, “Deskripsi Tentang Mediasi Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar: Perspektif Hukum Islam”, Al-Fikr, Vol. 20 No.2 (2015), 286.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
PERMA RI No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
http://pt-semarang.go.id/main/images/files/Lap_Pelaks_Kegiatan_2020.pdf
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.187
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |