Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Keywords: Study, Acts, Against the Law, Civil Code.
Abstrak. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan sumber perikatan yang lahir dari undang-undang, karena perbuatan manusia yang melawan hukum. Hal ini karena akibat dari adanya perbuatan melawan hukum akan menimbulkan perikatan, yaitu bagi pelaku mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada si korban dan si korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugian akibat adanya perbuatan melawan hukum dari si pelaku. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata tidak memberikan perumusan atau definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, tetapi hanya mengatur bagaimana seseorang yang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain terhadap dirinya, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dengan sukses kepada pengadilan negeri. Oleh karena Pasal 1365 KUH Perdata tidak memberikan perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, maka hal ini menimbulkan adanya penafsiran yang dilakukan oleh para ahli dan pengadilan. Dari Pasal 1365 KUH Perdata, kita dapat melihat unsur-unsur atau syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dituntut ganti kerugian berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut.
Kata Kunci : Kajian, Perbuatan, Melawan Hukum, KUH Perdata.
Full Text:
PDFReferences
Darmodiharjo, Dardji & Shidarta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta Pusat.
Prodjodikoro, R. Wirjono, 1979, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, cetakan ketujuh.
Prodjodikoro, R. Wirjono, 1976, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, cetakan keenam.
Rasjidi, Lili, 1996, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rachmat Setiawan, Rachmat, 1991, Tinjaun Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Binacipta, Bandung, cetakan Pertama.
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |