Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Bing Waluyo

Abstract


The unlawful act regulated in Article 1365 of the Civil Code (KUH Perdata) is a source of engagement born of law, because of human actions that are against the law. This is because the result of an unlawful act will lead to an engagement, namely the perpetrator has an obligation to compensate the victim and the victim has the right to obtain compensation due to the unlawful act of the perpetrator. Article 1365 of the Civil Code does not provide a formulation or definition of what exactly is meant by an unlawful act, but only regulates how a person who suffers a loss due to an unlawful act committed by another person can successfully file a claim for compensation to the district court. Because Article 1365 of the Civil Code does not provide a formulation of what is meant by unlawful acts, this gives rise to interpretations made by experts and courts. From Article 1365 of the Civil Code, we can see the elements or conditions that must be met by a person to be said to have committed an unlawful act, and therefore compensation can be demanded based on Article 1365 of the Civil Code.
Keywords: Study, Acts, Against the Law, Civil Code.

Abstrak. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan sumber perikatan yang lahir dari undang-undang, karena perbuatan manusia yang melawan hukum. Hal ini karena akibat dari adanya perbuatan melawan hukum akan menimbulkan perikatan, yaitu bagi pelaku mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada si korban dan si korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugian akibat adanya perbuatan melawan hukum dari si pelaku. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata tidak memberikan perumusan atau definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, tetapi hanya mengatur bagaimana seseorang yang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain terhadap dirinya, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dengan sukses kepada pengadilan negeri. Oleh karena Pasal 1365 KUH Perdata tidak memberikan perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, maka hal ini menimbulkan adanya penafsiran yang dilakukan oleh para ahli dan pengadilan. Dari Pasal 1365 KUH Perdata, kita dapat melihat unsur-unsur atau syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dituntut ganti kerugian berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut.
Kata Kunci : Kajian, Perbuatan, Melawan Hukum, KUH Perdata.

Full Text:

PDF

References


Darmodiharjo, Dardji & Shidarta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta Pusat.

Prodjodikoro, R. Wirjono, 1979, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, cetakan ketujuh.

Prodjodikoro, R. Wirjono, 1976, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, cetakan keenam.

Rasjidi, Lili, 1996, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rachmat Setiawan, Rachmat, 1991, Tinjaun Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Binacipta, Bandung, cetakan Pertama.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id