Fungsi dan Kedudukan Kelembagaan Pemerintahan Desa menurut UU No 6 tahun 2014
Abstract
Keywords: Function, Status, Institutional, village government
Abstrak. Diadakannya reformasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terhadap Desa diadakan pengaturan kembali, hal ini dapat kit abaca pada Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangungi”.Hal tersebut nyatalah bahwa desa yang terbentuk berdasarkan hukum asli dilindungi dah dihormati serta diakui keberadaannya,oleh undang-undang. Desa merupakan daerah otonom yang mempunyai pemerintahan sendiri dalam mengurus dan mengatur masyarakatnya berdasarkan aspirasi masyarakat Oleh karenanya desa merupakan suatu pemerintahan maka wajarlah kalau di dalam pemerintahannya di bentuklah Kelembagan Pemerintahan Desa, yang mana kelembagaan desa tersebut mempunyai kedudukan dan juga mempunyai fangsi. Mengenai kelembagaan Desa/ Desa Adat yaitu Pemerintah Desa/ Desa Adat (eksekutif) dan Badan Permusyawaratan Desa (legislatif), termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penyelanggara Pemerintahan Desa maupun Desa Adat adalah Kepala Desa dan atau Kepala Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa dan atau Desa Adat, sedangkan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahannya adalah Kepala Desa dan atau Desa Adat. Kepala Desa maupun Kepala Desa Adat ini mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat Desa/ Desa Adatnya, jadi jelaslah bahwa Kepala Desa maupun Kepala Desa Adat berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa dan atau Desa Adat.
Kata Kunci : Fungsi, Kedudukan, Kelembagaan, PemerintahanDesa
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie Jimly. 2007. Hubungan antar Kelembagaan Negara , Jakarta, CV Novindo Pustaka Mandiri, hlm 25
Bagirmanan, 2009, Menegakan Hukum suatu Pencarian, Jakarta, Assosiasi Advokat Indonesia, hlm 9
Ranggawdjaja Rosjidi , 2013, Satu dasawarsa Perubahan UUD 1945, Bandung, FH Unpad-PSKN FH UNPAD, hlm 13
Soemantri Sri, 2006, Sistem dan Prosedur Konstitusi, Bandung, Alumni, hlm 28
Hagul Peter , 1985, Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Jakarta, Rajawali Pers
van Vollenhoven dalam bukunya Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Malang, Setara Prees, hlm 1-3
Soerjono Soekanto, 1990, Metode Penulisan Ilmu Hukum, Bandung, Alumni.
Peraturan Perundang – Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.185
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |