Fungsi dan Kedudukan Kelembagaan Pemerintahan Desa menurut UU No 6 tahun 2014

esti ningrum, wahyu hariadi

Abstract


With the reform of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, regarding the re-arrangement of villages, this can be read in Article 18B paragraph 2 which reads "The state recognizes and respects customary law community units and their traditional rights as long as they are alive and well. with the development of society and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia, which are regulated by law.” It is clear that a village formed based on original law is already in and recognized by law. The village is an autonomous region that has its own government in managing and regulating the community based on the aspirations of the community. Regarding the Village/ Traditional Village institutions, namely the Village/ Traditional Village Government (executive) and the Village Governance (legislative), including Village Community Institutions and Traditional Institutions. The Village Government consists of the Village Head and Village Apparatus. The Village and Traditional Village Government organizers are the Village Head and/or Traditional Village Head and the Village and/or Traditional Village Consultative Body, while those who lead the administration are the Village Head and/or Traditional Village. The Village Head and the Traditional Village Head have a very important role because they are extensions of the state who are close to the community and as leaders of the Village/ Traditional Village community, so it is clear that the Village Head and Traditional Village Head are domiciled as the Head of the Village Government and or Traditional Village.
Keywords: Function, Status, Institutional, village government

Abstrak. Diadakannya reformasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terhadap Desa diadakan pengaturan kembali, hal ini dapat kit abaca pada Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangungi”.Hal tersebut nyatalah bahwa desa yang terbentuk berdasarkan hukum asli dilindungi dah dihormati serta diakui keberadaannya,oleh undang-undang. Desa merupakan daerah otonom yang mempunyai pemerintahan sendiri dalam mengurus dan mengatur masyarakatnya berdasarkan aspirasi masyarakat Oleh karenanya desa merupakan suatu pemerintahan maka wajarlah kalau di dalam pemerintahannya di bentuklah Kelembagan Pemerintahan Desa, yang mana kelembagaan desa tersebut mempunyai kedudukan dan juga mempunyai fangsi. Mengenai kelembagaan Desa/ Desa Adat yaitu Pemerintah Desa/ Desa Adat (eksekutif) dan Badan Permusyawaratan Desa (legislatif), termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penyelanggara Pemerintahan Desa maupun Desa Adat adalah Kepala Desa dan atau Kepala Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa dan atau Desa Adat, sedangkan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahannya adalah Kepala Desa dan atau Desa Adat. Kepala Desa maupun Kepala Desa Adat ini mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat Desa/ Desa Adatnya, jadi jelaslah bahwa Kepala Desa maupun Kepala Desa Adat berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa dan atau Desa Adat.
Kata Kunci : Fungsi, Kedudukan, Kelembagaan, PemerintahanDesa

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie Jimly. 2007. Hubungan antar Kelembagaan Negara , Jakarta, CV Novindo Pustaka Mandiri, hlm 25

Bagirmanan, 2009, Menegakan Hukum suatu Pencarian, Jakarta, Assosiasi Advokat Indonesia, hlm 9

Ranggawdjaja Rosjidi , 2013, Satu dasawarsa Perubahan UUD 1945, Bandung, FH Unpad-PSKN FH UNPAD, hlm 13

Soemantri Sri, 2006, Sistem dan Prosedur Konstitusi, Bandung, Alumni, hlm 28

Hagul Peter , 1985, Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Jakarta, Rajawali Pers

van Vollenhoven dalam bukunya Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Malang, Setara Prees, hlm 1-3

Soerjono Soekanto, 1990, Metode Penulisan Ilmu Hukum, Bandung, Alumni.

Peraturan Perundang – Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.185

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id