TINJAUAN TENTANG PANDANGAN PELAKU PROYEK KONSTRUKSI TERHADAP SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PADA PROYEK KONSTRUKSI

Autor(s): TAUFIK DWI LAKSONO, DWI SRI WIYANTI
DOI: 10.53810/jt.v14i2.149

Abstract

ABSTRAK
Maraknya pembangunan konstruksi mendorong pelaku konstruksi untuk dapat
meningkatkan kemampuannya dalam memahami hal-hal yang terkait dengan pembangunan
konstruksi tersebut. Dalam melaksanakan suatu proyek konstruksi hal yang paling mendasar
adalah adanya perjanjian antar pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi tersebut atau
sering disebut dengan perjanjian pemborongan proyek konstruksi. Banyaknya pihak yang
terlibat dalam proyek konstruksi harus diatur dengan jelas sehingga jika terjadi permasalahan
maka dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang ada. Pemahaman dan kemauan
pelaku konstruksi untuk lebih menguasai tentang perjanjian pemborongan proyek konstruksi
sudah cukup baik. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa 64,87 % responden
sudah mengetahui adanya perjanjian pemborongan proyek konstruksi dan 45,95 % diantara
responden sudah memahami tentang perjanjian pemborongan proyek konstruksi. Hal lain
yang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap pengetahuan tentang perjanjian pemborongan
proyek konstruksi ditunjukkan dengan 81,08 % responden menghendaki adanya penyuluhan
yang diberikan kepada mereka agar mereka dapat lebih memahami tentang perjanjian
pemborongan proyek konstruksi.
Kata Kunci : Perjanjian Pemborongan, Proyek, Konstruksi

Full Text:

PDF