Penerapan Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik pada Pemerintahan Desa di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas

Ambari -

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada pemerintahan desa di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan bentuk studi kasus terpancang (embedded case study). Adapun fokus dalam penelitian ini adalah penerapan prinsip-prinsip good governance pada beberapa aspek diantaranya: partisipasi masyarakat; supremasi hukum; transparansi; kepedulian kepada stakeholders; orientasi konsensus; keadilan; efektivitas dan efisiensi.

Hasil penelitian menunjukkan pertama, dari aspek prinsip partisipasi masyarakat, dalam hal penyusunan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, sampai dengan pemanfaatan hasilnya, pemerintahan desa di Kecamatan Kedungbanteng membuka keran partisipasi masyarakat melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan. Kedua dari aspek prinsip supremasi hukum, yakni dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,telah didukung oleh sistem hukum yang baik serta penerapan hukum yang adil bagi masyarakat. Ketiga, dari aspek prinsip transparansi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sudah berjalan cukup baik, baik transparansi dalam proses pengambilan keputusan, anggaran maupun evaluasi. Keempat, dari aspek prinsip kepedulian kepada stakeholders, disini penyelenggaraan pemerintahan desa relatif telah menerapkan prinsip daya tanggap (responsiveness) terhadap aspirasi  maupun kepuasan masyarakat, Semua kebijakan pembangunan dirumuskan dengan prinsip bottom up melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa sebelum sampai ke BPD dan kepala desa, termasuk peningkatan sarana prasarana seperti komputerisasi di lingkungan pemerintahan desa. Kelima, dari aspek prinsip orientasi konsensus, yakni dalam setiap pengambilan kebijakan, pemerintah desa selalu mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dengan pihak-pihak berkepentingan, yang hasilnya selalu dilaksanakan dan dipatuhi.Keenam, dari aspek prinsip keadilan, disini semua lapisan masyarakat mendapat kesempatan yang sama untk memperoleh pelayanan maupun kesejahteraan.Ketujuh, dari aspek prinsip efektivitas dan efisiensi, untuk efektivitas disini dilihat dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat yang selalu didasarkan pada peraturan, juklak dan juknis yang berlaku. Adapun efisiensi tercermin pada penetapan biaya pelayanan yang didasarkan pada Perdes tentang pungutan yang ditetapkan oleh BPD bersama Kepala Desa.Kedelapan, dari aspek prinsip akuntabilitas, Akuntabilitas administrasi diwujudkan dalam bentuk pembuatan laporan pertanggungjawaban bulanan, triwulanan, dan tahunan oleh pemerintah Desa kepada tingkat pemerintahan di atasnya maupun kepada masyarakat. Akuntabilitas legal diwujudkan melalui penerapan seluruh peraturan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.56681/da.v12i2.5

Article Metrics

Abstract view : 76 times
PDF - 11 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Majalah Ilmiah Dinamika Administrasi (MIDA) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Wijayakusuma Purwokerto