Dispensasi Perkawinan Bagi Laki-Laki Dibawah Umur (Studi Penetapan No: 0122/Pdt.P/2018/Pa.Pwt)
Abstract
Abstract
To find out the legal reasoning of the judge in deciding the Marriage Dispensation Request in the decision Number: 0122 / Pdt.P / 2018 / PA.Pwt, To achieve this goal the author uses a Normative Juridical approach, Research specifications are Normative Data presentation methods are presented in the form of descriptions which are grouped and then arranged systematically. Based on the results of the research and discussion in the decision Number: 0122 / Pdt.P / 2018 / PA.Pwt, it can be seen that the legal basis of judges in providing Marriage Dispensation is based on the reasons the two have long had a relationship, love each other, are very familiar and have engaged even if the applicant's child has been pregnant for 2 months, then it has been proven that the Petitioner's child is mature enough and mature to settle in. In addition, both of them are single, there is no relationship, not so that there are no barriers to marriage, and the applicant's family and parents of prospective husbands have blessed the marriage plan. If the request for dispensation is not granted, it is feared that things will happen that are not desirable / violate religious norms, and for the good of prospective children who are being conceived by the prospective bride. The provisions and principles of marriage law have been fulfilled as stipulated in Article 7 of Law No. 1/1974 Jo Article 15 up to Article 18 and Article 39 Compilation of Islamic Law and in line with the Qaidah Fiqhiyah, (which in Indonesian means: "rejecting obedience takes precedence over priority"), which means that preventing evil must first sought before doing good. Â
Keywords: Marriage, Marriage DispensationÂ
Abstrak
Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Permohonan Dispensasi Kawin dalam putusan Nomor : 0122/Pdt.P/2018/PA.Pwt, Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, Spesifikasi penelitian adalah bersifat Normatif Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokan dan kemudian disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan Nomor : 0122/Pdt.P/2018/PA.Pwt, dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan Dispensasi Kawin didasarkan pada alasan keduanya telah lama menjalin hubungan, saling mencintai, sangat akrab dan telah bertunangan bahkan anak pemohon telah hamil 2 bulan, maka telah terbukti anak Pemohon cukup matang dan dewasa untuk berumah tangga, di samping itu keduanya berstatus lajang, tidak terdapat hubungan nasab, tidak sesusuan sehingga tidak ada halangan atau larangan untuk melakukan perkawinan, serta keluarga pemohon dan orangtua calon suami telah merestui rencana perkawinan. Jika permohonan dispensasi tidak dikabulkan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan/melanggar norma agama, serta demi kebaikan bagi calon anak yang sedang dikandung oleh calon mempelai perempuan. Telah terpenuhi ketentuan dan asas hukum perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 1/1974 Jo Pasal 15 s/d Pasal 18 dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam serta sejalan dengan Qaidah Fiqhiyah, (yang dalam bahasa Indonesia artinya: “menolak kemadharatan lebih diutamakan dari pada mendahulukan kemashlahatanâ€), yang maksudnya bahwa mencegah keburukan harus lebih dulu diupayakan sebelum melakukan kebaikan.
Kata kunci: Perkawinan , Dispensasi KawinFull Text:
PDFReferences
Herlien Budiono, artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak†Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004
Mertokusumo, Sudikno. 1979. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Meliala, Djaja S. 2007. Perjanjian Pemberian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bandung : Penerbit Nuansa Aulia
Perangin , Efendi, 1980. Praktek Hukum Agraria . Jakarta: Esa Studi Club
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perdata tentang Persetujuan- persetujuan Tertentu.. Bandung: Sumur
Satrio, J. 1992. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bnadung: Citra Aditya Bhakti
-------. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjnajian Buku Pertama. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Subekti, R. 1988. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Budiono, Herlien. “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v1i1.55
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |