Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Inses Anak Kandung

Muhammad Yusril Irza

Abstract


Abstract
Incest is a form of sexual deviation that often occurs in social life, especially in the family. The factors that cause incest do not stand alone or single, but are an accumulation of various psychological, social problems, mental attitudes, morality and patriarchal culture of the perpetrator. This crime of incest is an immoral and immoral act that threatens children who are victims of sexual intercourse by their own families. Incest is very rampant in society because it is rarely reported due to the embarrassment for family members if it is known by others. The most common perpetrators of sexual violence, including incest, are fathers and uncles. This is sad, because many perpetrators of violence in the personal realm are considered and expected to be protectors such as fathers, uncles or husbands. Criminal liability for perpetrators of incest can be charged under Article 287 of the Criminal Code or Article 419 of Law No. 1 of 2023. Meanwhile, for the formulation of acts of incest against children, they can be charged using Article 294 paragraph (1) of the Criminal Code or Article 418 paragraph (1) of the Criminal Code. Law No.1 of 2023. Obstacles in accessing justice and recovery also occur when victims do not receive support from their families, which encourages victims to leave their homes and lose their rights to education and protection from their families.
Keywords: Application, Criminal Liability, Incest, Children

Abstrak
Inses merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam keluarga. Faktor penyebab inses tidak berdiri sendiri atau tunggal, melainkan akumulasi berbagai permasalahan psikologis, sosial, sikap mental, moralitas, dan budaya patriarki pelaku. Tindak pidana inses ini suatu tindakan yang melanggar asusila dan tidak bermoral yang mengancam anak-anak korban persetubuhan oleh keluarganya sendiri. Inses tersebut sangat merajalela di kalangan masyarakat karena jarang dilaporkan dengan alasan rasa malu bagi anggota keluarga apabila diketahui oleh orang lain. pelaku kekerasan seksual, termasuk inses di dalamnya yang paling banyak, adalah ayah dan paman. Hal ini miris, karena banyak dari pelaku kekerasan di ranah personal yang dianggap dan diharapkan menjadi pelindung seperti ayah, paman, maupun suami. Pertanggunggjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan inses dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan inses terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan juga terjadi saat korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga yang mendorong korban meninggalkan rumah dan kehilangan hak-hak atas pendidikan dan perlindungan dari keluarga.
Kata Kunci: Penerapan, Pertanggungjawaban Pidana, Inses, Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id