Perlindungan Hukum Terhadap Watu Jaran Tanpa Kepala Di Desa Laren Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Rafie Azhar Hibatullah, Martiningsih Martiningsih

Abstract


Abstract
Abstract The Headless Watu Jaran is a historical site which is also a Suspected Cultural Heritage Object (ODCB) which has not been designated as a Cultural Conservation located in Laren Village, Bumiayu District, Brebes Regency. Law Number 10 of 2011 concerning Cultural Conservation guarantees legal certainty and protection for OCBD. The formulation of the problem is what form of legal protection for cultural heritage in Brebes Regency based on Law (UU) Number 11 of 2010 concerning cultural heritage and what are the obstacles in legal protection of the Headless Watu Jaran in Laren Village, Bumiayu District, Brebes Regency. Normative juridical research with descriptive-qualitative. Data sources are primary and secondary data. Primary legal materials include Law Number 11 of 2010, Government Regulation Number 10 of 1993 and Brebes Regency Regional Regulation Number 10 of 2015. The data collection technique is literature study. Research results: a) Law Number 11 of 2010 contains legal protection and legal certainty as well as Regional Regulation (Perda) of Brebes Regency Number 10 of 2015 concerning the Preservation and Management of Cultural Heritage and concrete efforts by the Government of Laren Village, Bumiayu District, Brebes Regency in protecting and preserving cultural heritage includes, Reporting on the discovery of Suspected Cultural Conservation Objects, care/maintenance, building perimeter/barrier fences, socialization and optimization for various interests. b) Obstacles include a minimum number of experts, regional performance is hampered because the Cultural Preservation Center is not optimal, synergy between the central government, provincial government, district/city government and village government and the community has not reached standards and there are still problems, legal sanctions have not been strictly enforced.

Keywords: Legal Protection, Cultural Conservation, Headless Watu Jaran.

Abstrak
Watu Jaran Tanpa Kepala merupakan salah satu situs sejarah yang juga termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang terletak di Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap OCBD. Rumusan masalah yaitu apa bentuk perlindungan hukum terhadap cagar budaya di Kabupaten Brebes berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan bagaimana kendala dalam perlindungan hukum terhadap Watu Jaran Tanpa Kepala di Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Penelitian yuridis normatif dengan deskriptif-kualitatif. Sumber data yaitu data primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015. Teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil penelitian: a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 memuat perlindungan hukum dan kepastian hukum serta pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta adanya upaya konkret Pemerintah Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya meliputi, Pelaporan penemuan Objek Diduga Cagar Budaya, perawatan/pemeliharaan, membangun pagar keliling/pembatas, sosialisasi dan optimalisasi untuk berbagai macam kepentingan. b) Kendala meliputi minimnya jumlah tenaga ahli, kinerja daerah terhambat karena Balai Pelesterian Kebudayaan belum maksimal, sinegritas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerinah kabupaten/kota dan pemerintah desa serta masyarakat belum mencapai standar dan masih ada problematika, sanksi hukum belum tegas dilaksanakan.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Cagar Budaya, Watu Jaran Tanpa Kepala

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id