Implementasi Asas Persamaan Perlakuan Bagi Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Purbalingga

Puja Kirana, Iskatrinah Iskatrinah, Esti Ningrum

Abstract


Abstract
This study aims to find out how the implementation of the principle of equality of treatment in public services in the health sector at the Regional General Hospital (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata, Purbalingga Regency, and to find out what factors hinder the hospital in applying the principle of equality of treatment in the health sector to inpatients who use BPJS services (Social Security Administering Body) and patients who use public services. The approach method used in this study is a sociological juridical research method, and data analysis in this study uses qualitative analysis methods. The results of research at the Regional General Hospital (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata in providing health services to inpatients using BPJS (Social Security Administering Agency) services and patients using public services, there are still differences in health services to inpatients using BPJS services (Social Security Organizing Agency) and patients using services In general, the difference is in the room facilities for inpatients. In Purbalingga Regency Regional Regulation Number 3 of 2020 concerning Public Services Article 4, it is clearly stated that there should not be unequal treatment (discrimination) in public services, one of which is related to health services. Even so, in the implementation of health services by applying the principle of equal treatment of patients, there are still several inhibiting factors. Factors hindering the implementation of the principle of equality of treatment in terms of health services to inpatients using BPJS services and general services at the Regional General Hospital (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, namely: facilities and infrastructure (room facilities), responsiveness and communication between officers (medical staff) and patients.
Keywords: Implementation, Equal Treatment Principle, Public Service

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi asas persamaan perlakuan dalam pelayanan publik pada bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pihak rumah sakit dalam penerapan asas persamaan perlakuan pada bidang kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan pasien pengguna layanan umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian yuridis sosiologis, dan analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan pasien pengguna layanan umum, masih terdapat perbedaan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan pasien pengguna layanan umum, yang membedakan yaitu pada fasilias kamar untuk pasien rawat inap. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik Pasal 4, telah jelas menyatakan bahwa tidak boleh adanya perlakuan yang tidak sama (diskriminasi) dalam pelayanan publik, yaitu salah satunya terkait pelayanan kesehatan. Meskipun demikian dalam pelaksaan pelayanan kesehatan dengan menerapkan asas persamaan perlakuan terhadap pasien, masih terdapat beberapa faktor yang menghambat. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan asas persamaan perlakuan dalam hal pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS dan layanan umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yaitu: sarana dan prasarana (fasilitas ruangan kamar), ketanggapan dan komunikasi antara petugas (tenaga medis) dengan pasien.
Kata Kunci: Implementasi, Asas Persamaan Perlakuan, Pelayanan Publik

Full Text:

PDF

References


Buku

Indrasari, Meithiana. 2019. Pemasaran Dan Kepuasan Pelanggan. Surabaya: Unitomo Press.

Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: CV Absolute Media.

Maulidiah, Sri. 2014. Pelayanan Publik. Bandung: CV Indra Prahasta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.

Pramono, Joko. 2020. Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. Solo: UNISRI Press.

Purwanto, Erwan Agus dkk. 2016. Modul Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kader PNS. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.

Sellang, Kamaruddin dkk. 2019. Strategi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Purworejo: Qiara Media.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sujono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Tachjan. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Asosiasi Ilmu Politik Indonesia.

Jurnal

Muhamad Siladani Fatuhu dkk. 2017. “Perlindungan Hak Pasien Dalam Mendapatkan Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Kelas Rawat Inap Di Rsud Kabupaten Lombok Tengah Dan Rsud Kabupaten Lombok Timur”. Volume 2 Nomor 2. Jupe: Jurnal Pendidikan Mandala.

Shoraya Yudithia dkk. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Bpjs Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit”. Volume 1 Nomor 2. Pactum Law Journal.

Yohana Wafom dkk. 2017. “Kualitas Jasa Pelayanan Dan Kepuasan Pasien Rawat Inap Di Rsud Kabupaten Sorong”. Unsrat: Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi Manado.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taoenadibrata.

Website

Saddam Ali. “Landasan Teori “, diakes dari https://mastahuku.netlify.app/pendidikan/pengertian-hambatan-dan-faktor -penghambat-yang-mempengaruhi-belajar/




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id