IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DI KABUPATEN PURBALINGGA

Monita Rahayuningtyas, Esti Ningrum, Haris Kusumawardana, Wahyu Hariadi

Abstract


Abstract
Since the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which has now been replaced by Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to Become a Law, the government removed the term Building Permit (IMB) was replaced with a Building Approval (PBG) as one of the conditions for constructing a building. PBG is a permit granted to building owners to build new, change, expand, reduce, and/ or maintain buildings in accordance with building technical standards (Article 1 Number 17 Government Regulation Number 16 of 2021 concerning Implementing Regulations of Law Number 28 2002 concerning Building Buildings). This study aims to analyze the implementation of the Building Approval (PBG) policy based on the Regional Regulation of Purbalingga Regency Number 3 of 2022 concerning Retribution for Building Approvals and the obstacles in granting PBG by the Public Works and Spatial Planning Office in Purbalingga Regency. The research method uses a normative juridical approach and data analysis in this study uses qualitative analysis. Data collection techniques were carried out by reviewing laws and regulations related to buildings and conducting interviews as supporting or additional data. The results of this study indicate that in the provision of PBG by the DPU-PR Purbalingga there are still obstacles that affect the course of the policy, including the lack of public awareness of the importance of obtaining PBG, a lack of understanding of PBG procedures and requirements through SIMBG, and a lack of professional planners at the DPU-PR of the Regency Purbalingga.
Keywords: Implementation, Policy Implementation, Building Approval (PBG)

Abstrak
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Keja Menjadi Undang-Undang pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan gedung. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gednung). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan kendala dalam pemberian PBG oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Purbalingga. Metode dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bangunan gedung dan melakukan wawancara sebagai data pendukung atau tambahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemberian PBG oleh DPU-PR Purbalingga masih terdapat kendala yang mempengaruhi jalannya kebijakan antara lainkurangnya kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya memperoleh PBG, kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan PBG melalui SIMBG, dan kurangnya profesi tenaga perencana di DPU-PR Kabupaten Purbalingga.
Kata Kunci: Implementasi, Implementasi Kebijakan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdoellah, Y Awan dan Yudi Rufiana. 2016, Teori Dan Analisis Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta

Adrian Sutedi, S.H., M.H; 2010; Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik; Sinar Grafika; Jakarta.

H. Tachjan. 2006, Implementasi Kebijakan Publik, Bandung: AIPI Bandung

Kadji, Yulianto. 2015, Implementasi Kebijakan Publik, Gorontalo: UNG Press

Kasmad, Hj. Rulinawati. 2018, Implementasi Kebijakan Publik, Makasar: Kedai Aksara

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sudrajat. 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung

Jurnal

Aries Syafrizal dan L. Syaidiman. “Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung Di Kota Palembang”, Jurnal Administrasi dan Informasi, Mei 2021

Farrah Miftah dkk. “Kepastian Hukum Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam penerbitan Izin Usaha di Kota Surabaya”, Jurnal Multidisiplin Vol.1 No. 7, Juni 2022

Yumus Yahya. “Implementasi pengelolaan Pajak Hotel dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung di Kota Ternate”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi dan Persetujuan Bangunan Gedung.




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id