Gagalnya Eksplorasi Panas Bumi Di Baturaden Dalam Perspektif Kriminologi Hijau

Arif Awaludin, Teguh Anindito, Doni Adi Suprio

Abstract


Abstract
Geothermal is a renewable energy source that will contribute to the energy mix in Indonesia. Geothermal exploration is often carried out in forest areas in Indonesia. Many problems arise. The failure of geothermal exploration in Baturaden which has been carried out since 2017 has left two unproductive wells. Land clearing, deforestation and groundwater pollution are part of the damage caused. A Green Criminology approach is needed to uncover various potential crimes that arise and how to overcome them. Qualitative analysis is used to help reveal in detail the potential crimes that occur. A comprehensive policy is needed to overcome environmental crimes related to geothermal exploration in Indonesia. The existence of Law concerning Environmental Protection and Management Number 32 of 2009, Law Number 21 of 2014 concerning Geothermal Energy and Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction need to be harmonized so that environmental law enforcement policies become more effective and efficient.
Keywords: Geothermal Exploration, Baturaden, Green Criminology

Abstrak
Panas bumi adalah salah satu sumber energi terbarukan akan memberikan kontribusi bagi bauran energi di Indonesia. Eksplorasi panas bumi banyak dilakukan di wilayah hutan di Indonesia. Banyak permasalahan yang ditumbulkan. Kegagalam eksplorasi panas bumi di Baturaden yang dilakukan sejak tahun 2017 meninggalkan dua sumur yang tidak produktif. Pembukaan lahan, penebangan kayu hingga terkontaminasinya air tanah adalah bagian dari pengrusakan yang ditimbulkan. Pendekatan Green Criminology diperlukan untuk mengungkap berbagai potensi kejahatan yang muncul serta penanggulangannya. Analisis kualitatif digunakan untuk membanti pengungkapan secara rinci potensi kejahatan yang terjadi. Dibutuhkan kebijakan yang komprehensif untuk menanggulangi kejahatan lingkungan sehubungan dengan adanya eksplorasi panas bumi dI Indonesia. Adanya Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan perlu diserasikan agar kebijakan penegakan hukum lingkungan menjadi lebih efektif dan efisien.
Kata Kunci: Eksplorasi Panas Bumi, Baturaden, Kriminologi Hijau

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id