Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1B
Abstract
Court decisions must be enforceable or enforceable. Court decisions are meaningless if they cannot be implemented. Therefore, the judge's decision has executorial power, namely the power to carry out what is stipulated in the decision, either voluntarily or under coercion by state instruments. Execution is the implementation of a court decision that has obtained permanent legal force (in kracht van gewijsde) which is carried out by force because the losing party in the case does not want to fulfill/obey the implementation of the court decision voluntarily. There are two forms of execution when viewed from the target to be achieved by the legal relationship stated in the court decision, namely actual execution and execution of payment of a sum of money. Purwokerto District Court Class 1 B, in the event that the execution has gone through an execution procedure.
Keywords: Execution, Court Decision, Civil Case
Abstrak
Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan atau dijalankan. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidakdapat dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan baik secara sukarela maupun secara paksa oleh alat-alat negara. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap ( in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalamperkara tidak mau memenuhi/mematuhi pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela. Ada dua bentuk eksekusi apabila ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1 B, dalam hal pelaksanaan eksekusi telah melalui prosedur eksekusi.
Kata Kunci: Eksekusi, Putusan Pengadilan, Perkara Perdata
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Zainal, 2015, Hukum Acara Perdata Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Laela, Efa Fakhriyah, 2019, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.
Harahap, M Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
---------, 1991, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT Gramedia, Jakarta.
Manan, Abdul, 2005 Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta
Mertokusumo, 2006, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
--------, 1991, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta.
Retnaningsih,Sonyendah,2021, Pengaturan Tentang Eksekusi dalam HIR dan RUU Hukum Acara Perdata, Makalah dalam acara Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) Yang diselenggarakan atas kerjasama STHI Jentera dan PSHK, Jakarta
Suadi, Amran, Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Subekti, R, 2008, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oerip Kartawinata, 2008, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.250
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |