Hubungan Dokter dengan Pasien Dalam Bidang Kesehatan

Bing Waluyo

Abstract


Abstract
The relationship between doctors and patients begins with a vertical, paternalistic relationship pattern, which is based on the principle of father knows best, which gives birth to a paternalistic relationship. The position/position of the doctor and the patient are not equal, namely the position of the doctor is considered higher than the patient, because the doctor is considered to know best about all kinds of diseases and how to cure them, while the patient is considered to know nothing about the disease and he submits it completely to the doctor. Doctors are placed as patrons (protectors) and patients are placed as clients (protected people). Then, in its development, the vertical, paternalistic relationship pattern shifted to a horizontal, contractual relationship pattern. This relationship gives birth to a horizontal contractual legal aspect which is inspanningsverbintenis which is a legal relationship between two legal subjects (patients and doctors) who are of equal status, giving rise to rights and obligations for the parties concerned. This legal relationship does not promise anything (healing or death) because the object of the legal relationship is the maximum effort made by the doctor carefully and with tension based on his knowledge and experience in treating illnesses to cure the patient's illness.
Keywords: Juridical Review, Relationship, Doctor and Patient, Health Sector.

Abstrak
Hubungan antara dokter dengan pasien bermula pada pola hubungan vertikal paternalistik, yang bertolak pada prinsip father knows best, yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik. Kedudukan/posisi dokter dengan pasien tidak sederajat yaitu kedudukan dokter dianggap lebih tinggi daripada pasien, karena dokter dianggap paling tahu tentang segala macam penyakit dan cara penyembuhannya, sedang pasien dianggap tidak tahu apa-apa tentang penyakit.dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada dokter. Dokter di tempatkan sebagai patron (pelindung) dan pasien di tempatkan sebagai klien (orang yang dilindungi). Kemudian pada perkembangannya pola hubungan yang vertikal paternalistik, bergeser menjadi pola hubungan horizontal kontraktual. Hubungan ini melahirkan aspek hukum horizontal kontraktual yang bersifat inspanningsverbintenis yang merupakan hubungan hukum antara dua subyek hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat, melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian) karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya maksimal yang dilakukan oleh dokter secara hati-hati dan penuh ketegangan berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam menangani penyakit untuk menyembuhkan penyakit pasien.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan, Dokter dengan Pasien, Bidang Kesehatan.

Full Text:

PDF

References


Christiawan, Rio, 2003, Aspek Hukum Kesehatan, Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Fuady, Munir, 2005, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Johan Nasution, Bahder, 2005, Hukum Kesehatan ( Pertanggungjawaban Dokter), Rineka Cipta, Jakarta.

Kusuma Astuti,Endang, 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta,

Salim HS, H., 2006, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH Perdata, Buku Kesatu, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Supratman, Dedi dan Eko Prasetyo, 2010, Bisnis Orang Sakit, Rsist Book, Sleman.

Slamet Kurnia, Titon, 2007, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, Alumni, Bandung.

Takdir, 2018, Pengantar Hukum Kesehatan, IAIN Palopo.




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i2.249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id