SISTEM DAN PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA INDUSTRI PETERNAKAN DI KABUPATEN BANJARNEGARA
Abstract
Keywords: Licensing, Business, Industry.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banjarnegara termasuk salah satu dari unit di daerah yang menyelenggarakan Online Single Submission. Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal, sehingga penulis ingin mengetahui kendala apa saja yang terjadi dalam proses izin usaha industri di kabupaten Banjarnegara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan pemberian izin usaha industri secara elektrik. Dan mengetahui hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan izin usaha industri di Kabupaten Banjarnegara. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, Data dalam penelitian ini diperoleh melalui Penelitian Kepustakaan yaitu serangkaian kegiatan membaca, mencatat, dan mengutip buku-buku serta menggunakan data sekunder atau informasi dan keterangan-keterangan melalui permintaan data pada instansi terkait yang berlandaskan pada tujuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perizinan usaha industri peternakan secara online melalui Online Single Submission terdapat hambatan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti kurang lengkapnya data yang diberikan pemohon dalam proses izin usaha industri, selain itu terdapat juga hambatan pada masyarakat seperti jenis bidang usaha didalam Online Single Submission yang belum lengkap.
Kata Kunci : Perizinan, Usaha, Industri.
Full Text:
XMLReferences
Buku :
Hardiyansyah, 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Gava Media, Yogyakarta.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2010. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009. penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta: PT Grafindo Persada.
Undang Undang :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Perizinan Dan Non Perizinan.
Jurnal :
Dwiyanto, Agus. 2002. Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM. Hal 7.
Huriyah, L. 2016. Penerapan Total Quality Management dalam peningkatan mutu layanan publik UIN Sunan Ampel Surbaya. Journal Of Education Studies, 1(2), 303-332.
Uchaimid, 2019. INOVASI PELAYANAN PERIZINAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS), pusat studi Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana Jakarta. Hal 52.
Budi Utomo. 2021. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIZINAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (STUDI PADA DPMPPTSP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN), Hal 1.
Mathew, Miles dan Michel Huberman, (Jakarta : UI Pres, 2009). Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. Hal 102.
Internet :
https://data.jatengprov.go.id/mk/dataset/profil-dpmptsp-kabupaten-banjarnegara. Diakses pada tanggal 2 Juli 2022, pukul 15.04.
https://www.disnakerpmptsp.banjarnegara.go.id/online single submission, Diakses pada tanggal 29 juni 2022, pukul 22.00.
https://www.dosenpendidikan.co.id/industri-adalah/ diakses tanggal 1 November 2021 pada pukul 20.26.
https://www.gultomlawconsultants.com/tata-cara-penerbitan-izin-usaha-industri-iui, Diakses pada tanggal 29 juni 2022, pukul 22.00.
https://www.legalku.com/knowledge-base/pengertian-izin-usaha/ diakses tanggal 27 April 2021 pada pukul 21.33 WIB.
https://www.ukmindonesia.id/baca-izin diakses tanggal 27 April 2021 pukul 21.40 WIB
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.242
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |