PENDAMPINGAN OLEH BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II PURWOKERTO TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 3/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PBG)
Abstract
Keywords: Correctional Center Assistance (BAPAS), Criminal, Children
Pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak pelaku RP (17 tahun) yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan matinya korban dilakukan sejak tahap Pra adjudikasi, Adjudikasi, Pos adjudikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menqetahui pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak yang melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg dan kendala Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg. Jenis penelitian vang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data pokoknya adalah data primer. Hasil penelitian menunjukan Balai Pemasyarakatan Purwokerto melakukan pendampingan sejak RP disidik di kantor kepolisian, pemeriksaan di persidangan sampai pasca putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap RP adalah keberadaan RP yang sulit dijangkau oleh pendamping karena rumahnya di daerah pegunungan yang sarana komunikasi dan prasarana jalannya sulit diakses oleh PK.
Kata Kunci: Pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pidana, Anak
Full Text:
PDFReferences
Buku
Sri Wahyuningsih.Dra,M.Pd.Sekolah Dasar. 2021. Pendidikan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH ). Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press.
Asgart, Munawar Sofian DKK.2012.Keadilan Restoratif Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). (Kasus Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta
Marlina, 2009, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama
Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Widiya, Nabila Rana, Sanyoto, dan Setya Wahyudi. 2020. Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Penyelenggaraan Program Diversi sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Anak (Studi di Bapas Purwokerto). S.L.R. Vol 2, No. 3. hlm 477-478.
A.A. Ngurah Bagus Pradhana Ningrat, 2021, “Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan”, Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 7. Hlm 512.
Guntarto Widodo, 2016, “Sistim Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Surya Kencana Vol. 6 No. 1. hlm 59.
Panjaitan, Samuel, T.P Siregar Gomgom, and Army Siregar Syawal. "Peran Bapas Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Bapas Kelas I Medan)." Jurnal Retentum 2, no. 1 (2021): hlm 81
Justitia, Airlangga. 2019. PEMBUANGAN BAYI DALAM PERSPEKTIF PENELANTARAN ANAK, University Of Bengkulu Law Journal. Vol. 3, No. 1 hlm. 28.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
Internet
Super User. 2017. “Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto”, http://bapaspurwokerto.kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi-serta-struktur-oganisasi,
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.241
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |