PENDAMPINGAN OLEH BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II PURWOKERTO TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 3/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PBG)

Muhammad Rifaldi, Rahtami Susanti

Abstract


Assistance by the Purwokerto Correctional Center for child perpetrators of RP (17 years) who committed violence resulting in the death of the victim was carried out from the Pre-adjudication, Adjudication, Post-adjudication stages in accordance with the provisions of Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This study aims to find out the assistance by the Purwokerto Correctional Center for children who committed violence resulting in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg and the constraints of the Purwokerto Correctional Center in assisting children which resulted in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Child/2021/PN.Pbg. The type of research used is empirical juridical with the main data source being primary data. The results of the research show that the Purwokerto Correctional Center has provided assistance since the RP was investigated at the police office, examination at trial until after the court decision. The obstacle faced by the Purwokerto Correctional Center in assisting RPs is the existence of RPs which are difficult for assistants to reach because their houses are in mountainous areas where communication facilities and road infrastructure are difficult for PKs to access.
Keywords: Correctional Center Assistance (BAPAS), Criminal, Children



Pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak pelaku RP (17 tahun) yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan matinya korban dilakukan sejak tahap Pra adjudikasi, Adjudikasi, Pos adjudikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menqetahui pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak yang melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg dan kendala Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg. Jenis penelitian vang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data pokoknya adalah data primer. Hasil penelitian menunjukan Balai Pemasyarakatan Purwokerto melakukan pendampingan sejak RP disidik di kantor kepolisian, pemeriksaan di persidangan sampai pasca putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap RP adalah keberadaan RP yang sulit dijangkau oleh pendamping karena rumahnya di daerah pegunungan yang sarana komunikasi dan prasarana jalannya sulit diakses oleh PK.

Kata Kunci: Pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pidana, Anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Sri Wahyuningsih.Dra,M.Pd.Sekolah Dasar. 2021. Pendidikan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH ). Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press.

Asgart, Munawar Sofian DKK.2012.Keadilan Restoratif Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). (Kasus Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta

Marlina, 2009, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Widiya, Nabila Rana, Sanyoto, dan Setya Wahyudi. 2020. Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Penyelenggaraan Program Diversi sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Anak (Studi di Bapas Purwokerto). S.L.R. Vol 2, No. 3. hlm 477-478.

A.A. Ngurah Bagus Pradhana Ningrat, 2021, “Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan”, Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 7. Hlm 512.

Guntarto Widodo, 2016, “Sistim Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Surya Kencana Vol. 6 No. 1. hlm 59.

Panjaitan, Samuel, T.P Siregar Gomgom, and Army Siregar Syawal. "Peran Bapas Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Bapas Kelas I Medan)." Jurnal Retentum 2, no. 1 (2021): hlm 81

Justitia, Airlangga. 2019. PEMBUANGAN BAYI DALAM PERSPEKTIF PENELANTARAN ANAK, University Of Bengkulu Law Journal. Vol. 3, No. 1 hlm. 28.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.

Internet

Super User. 2017. “Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto”, http://bapaspurwokerto.kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi-serta-struktur-oganisasi,




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id